REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian orang mungkin ada yang pernah ketiduran di waktu sahur pada bulan suci Ramadhan sehingga tidak sempat makan di waktu sahur tersebut. Dalam kondisi demikian, apakah dirinya harus tetap puasa atau boleh tidak puasa?
Lembaga fatwa Mesir, Dar Al Ifta, memberi penjelasan tentang hal tersebut, yakni apa hukum meninggalkan puasa karena terlewatnya sahur. Mufti Mesir Syauqi Alam menyatakan, terlewatnya waktu sahur pada dasarnya tidak membolehkan berbuka puasa di bulan Ramadan.
Artinya, ketika seseorang ketiduran sampai melewatkan makan di waktu sahur, maka bukan berarti yang bersangkutan boleh tidak puasa pada hari itu.
"Karena ketika seseorang menanggung betapa sulitnya ia berpuasa, maka ini menjadi salah satu nilai ibadah yang besar di sisi Allah SWT," tuturnya, dilansir laman Masrawy.