Bangun Siang Setelah Adzan Subuh Sehingga tak Sempat Sahur, Bolehkah tidak Puasa?

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil

Jumat 15 Mar 2024 09:05 WIB

Menu yang disantap saat sahur sebaiknya memiliki gizi seimbang. Ilustrasi Foto: Republika Menu yang disantap saat sahur sebaiknya memiliki gizi seimbang. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian orang mungkin ada yang pernah ketiduran di waktu sahur pada bulan suci Ramadhan sehingga tidak sempat makan di waktu sahur tersebut. Dalam kondisi demikian, apakah dirinya harus tetap puasa atau boleh tidak puasa?

Lembaga fatwa Mesir, Dar Al Ifta, memberi penjelasan tentang hal tersebut, yakni apa hukum meninggalkan puasa karena terlewatnya sahur. Mufti Mesir Syauqi Alam menyatakan, terlewatnya waktu sahur pada dasarnya tidak membolehkan berbuka puasa di bulan Ramadan.

Baca Juga

Artinya, ketika seseorang ketiduran sampai melewatkan makan di waktu sahur, maka bukan berarti yang bersangkutan boleh tidak puasa pada hari itu.

"Karena ketika seseorang menanggung betapa sulitnya ia berpuasa, maka ini menjadi salah satu nilai ibadah yang besar di sisi Allah SWT," tuturnya, dilansir laman Masrawy.