104 Restoran Nonhalal Pekanbaru Ajukan Izin Buka Saat Ramadhan

Red: Reiny Dwinanda

Jumat 15 Mar 2024 20:18 WIB

Mi ayam (ilustrasi). Penjual makanan nonhalal di Pekanbaru, Riau dapat tetap buka selama Ramadhan dengan seizin pemerintah dan memasang spanduk bertuliskan Hanya Melayani Pelanggan Non-Muslim. Foto:

1

Sementara itu, dari pukul 16.00-05.00 WIB, tempat usaha tersebut dapat melayani makan di tempat atau pesan-antar. Lalu, restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya yang menyajikan hidangan nonhalal dapat tetap buka selama Bulan Suci Ramadan dengan mengajukan permohonan izin khusus ke DPMPTSP Kota Pekanbaru untuk mendapatkan spanduk bertuliskan "Hanya Melayani Pelanggan Non-Muslim".

"Spanduk harus dipasang di depan tempat usaha dan dapat dilihat atau dibaca dengan jelas. Dilarang menjual minuman beralkohol dan fermentasi seperti tuak atau sejenisnya," jelas Rudianto.

 Rudianto menegaskan bahwa untuk pengurusan izin selama Ramadan tidak dipungut biaya. Syaratnya juga tidak susah, hanya kartu tanda penduduk dan data lengkap tempat usahanya.

"Gratis, tidak ada biaya pengurusan izin," tuturnya.

Terpopuler