REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat kembali mengizinkan operasional angkutan khusus tambang di siang hari usai para sopir truk melakukan aksi demo memblokir Jalan Raya Mohamad Toha, Parungpanjang. Aksi demo para sopir truk terjadi pada Rabu (13/3/2024) lalu.
"Intinya kita sama-sama mencari solusi, dan semuanya harus bisa mengakomodir semua kepentingan, masyarakat, transporter, pemerintah," kata Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu di Cibinong, Bogor, Jumat (15/3/2024).
Aturan mengenai kembali diperbolehkannya truk tambang beroperasi pada siang hari itu tertuang dalam nota kesepakatan berisi delapan poin antara Pj Bupati Bogor dengan para pelaku transporter yang ditandatangani bersama pada pertemuan di kantor bupati, Cibinong, Kamis. Poin pertama dalam nota kesepakatan tersebut menyatakan pemberlakuan kembali pelaksanaan uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosongan dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor mulai pukul 13.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Pemberlakuan uji coba tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024 untuk kemudian dievaluasi. Poin kedua, jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang mengikuti Peraturan Bupati nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada ruas jalan Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Diketahui, para sopir truk tambang memblokir Jalan Raya Mohamad Toha, Parungpanjang, sejak pukul 20.30 WIB, Rabu (13/3/2024), dengan cara memarkirkan kendaraan tambang di tengah jalan. Aksi para sopir truk yang memblokir jalan raya, mengakibatkan lalu lintas lumpuh total, terutama arah dari Tangerang.
Sebelumnya, Pemkab Bogor, Jawa Barat, mencabut uji coba operasional truk tambang tanpa muatan pada siang hari di Jalur Parungpanjang. "Uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pukul 13.00 WIB - 16.00 WIB dicabut," ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Dadang Kosasih di Cibinong, Bogor, Selasa.
Dadang menjelaskan, bahwa pencabutan aturan uji coba operasional truk tambang di siang hari itu berlaku efektif mulai Rabu, 13 Maret 2024, sesuai hasil rapat evaluasi yang dilakukan oleh Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polres Bogor, dan Kodim 0621.