Senin 20 May 2024 19:18 WIB

Pj Bupati Bogor Terbitkan SK, Truk Tambang Hanya Boleh Melintas Pukul 22.00-05.00 WIB

Truk-truk tambang hanya boleh melintas di Parungpanjang pukul 22.00-05.00 WIB.

Polisi dan Petugas Dishub mencegat truk yang akan melintas di Jalan Sudamanik, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023). Kondisi jalan yang rusak serta berlubang dan keberadaan truk muatan tambang yang beroperasi pada jam yang belum ditentukan tersebut dapat membahayakan keselamatan pengendara lain.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi dan Petugas Dishub mencegat truk yang akan melintas di Jalan Sudamanik, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023). Kondisi jalan yang rusak serta berlubang dan keberadaan truk muatan tambang yang beroperasi pada jam yang belum ditentukan tersebut dapat membahayakan keselamatan pengendara lain.

REPUBLIKA.CO.ID, PARUNGPANJANG -- Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu menerbitkan surat keputusan tim penertiban angkutan khusus tambang yang beroperasi di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Asmawa di Cibinong, Senin (20/5/2024), mengungkapkan tim gabungan ini terdiri dari perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bogor seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan, serta unsur TNI-Polri.

Tim tersebut bertugas menertibkan para pelaku transportasi angkutan khusus tambang agar menaati Peraturan Bupati atau Perbup nomor 56 tahun 2023, bahwa truk tambang hanya dapat melintas pada pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.

Baca Juga

"Karena ini sudah disepakati kan. Untuk menerapkan jam operasional, pemda harus menyiapkan kantung parkir. Ini sudah ada. Sambil kita perbaiki pelan-pelan dan pemda tidak menutup mata dan telinga untuk jika ada masukan," kata Asmawa.

Bersamaan dengan itu Pemerintah Kabupaten Bogor mulai mengoperasionalkan kantung parkir truk tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Jumat (17/5/2024), demi menekan angka pelanggaran pelaku transportasi tambang. Penyiapan kantung parkir ini merupakan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan pengusaha transportasi angkutan tambang, demi menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 tahun 2023 tentang Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang.

"Kantong parkir tahap pertama ini seluas 2,8 hektare dapat menampung 450 truk. Lahannya milik Perhutani. Untuk tahap II masih disiapkan sehingga nanti secara keseluruhan dapat menampung hingga 1.000 truk," ujarnya.

Asmawa menegaskan, kantong parkir merupakan solusi sementara, untuk memecahkan masalah lalu lintas di sekitar Parungpanjang, Rumpin, Cigudeg dan Tenjo. Sementara solusi permanen tetap berupa pembangunan jalan khusus angkutan tambang.

"Jalan angkutan khusus tambang masih dalam perencanaan. Nanti yang membangun pemerintah pusat. Insha Allah tahun 2025 sudah dimulai pembangunannya," kata Asmawa.

Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Dadang Kosasih menjelaskan pembangunan kantong parkir yang dikerjasamakan dengan Perhutani ini dibagi menjadi dua tahap. Pada tahap pertama ini pembangunan dilakukan di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo.

Secara keseluruhan, kata Dadang, total luas lahan yang akan digunakan untuk kantung parkir sekitar 10 hektare yang tersebar di dua lokasi. Selanjutnya untuk tahap kedua, Pemerintah Kabupaten Bogor akan membangun kantong parkir di Ruas Jalan Sudamanik, Kecamatan Parungpanjang. Kantong parkir ini nantinya bisa menampung lebih dari 2.000 kendaraan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement