Ahad 17 Mar 2024 17:44 WIB

Jadwal Buka Puasa Ramadhan Hari Ini Bandung dan Sekitarnya, Ahad, 17 Maret 2024

Adzan Maghrib akan berkumandang di Bandung dan sekitarnya dalam beberapa menit.

Masjid Raya Al Jabbar Bandung.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Masjid Raya Al Jabbar Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dalam beberapa menit ke depan, puasa hari ke-6 tuntas dijalankan. Warga Bandung dan sekitarnya yang menunggu adzan Maghrib harus bersabar beberapa menit lagi sebelum menyantap makanan berbuka.

Seperti dinukil dari Kementerian Agama jadwal buka puasa hari ini, Ahad 17 Maret 2024 untuk wilayah Bandung dan sekitarnya sebagai berikut:

Kota Bandung

IMSAK 04:29

SUBUH 04:39

TERBIT 05:47

DUHA 06:18

ZUHUR 12:01

ASAR 15:10

MAGRIB 18:09

ISYA' 19:13

Kabupaten Bandung

IMSAK 04:29

SUBUH 04:39

TERBIT 05:47

DUHA 06:18

ZUHUR 12:02

ASAR 15:11

MAGRIB 18:09

ISYA' 19:14

Kabupaten Bandung Barat

IMSAK 04:30

SUBUH 04:40

TERBIT 05:47

DUHA 06:18

ZUHUR 12:02

ASAR 15:11

MAGRIB 18:09

ISYA' 19:14

Kota Cimahi

IMSAK 04:29

SUBUH 04:39

TERBIT 05:47

DUHA 06:18

ZUHUR 12:02

ASAR 15:11

MAGRIB 18:09

ISYA' 19:14

Sobat Republika bisa melihat jadwal sholat 5 waktu selama Ramadhan, termasuk jadwal imsak dan waktu berbuka (Maghrib) di laman Jadwal Sholat Republika.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement