Senin 18 Mar 2024 13:18 WIB

Ini Alasan KPU Jabar Soal Rekapitulasi Suara Molor, Targetkan Malam Ini Dikirim ke Jakarta

Rekapitulasi suara berjalan lamban karena rekapitulasi di tingkat kecamatan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar), di Aula KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung
Foto: Edi Yusuf/Republika
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar), di Aula KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) mengungkap sejumlah alasan rekapitulasi suara berjalan molor. Penyebabnya, di antaranya rekapitulasi suara di tingkat kecamatan di kabupaten/kota yang belum selesai serta menindaklanjuti putusan Bawaslu Jabar. Mereka menargetkan Senin (18/3/2024) malam rekapitulasi suara selesai dan akan langsung dikirim ke KPU RI.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardhia mengatakan, rekapitulasi suara berjalan lamban disebabkan salah satunya rekapitulasi di tingkat kecamatan di kabupaten dan kota belum selesai. Oleh karena itu, pihaknya menunggu mereka menyelesaikan rekapitulasi tersebut.

Baca Juga

"Hari ini belum selesai karena ada pencermatan yang dilakukan para saksi terkait perolehan hasil oleh karena itu butuh waktu dilakukan koreksi sebelum nanti ditetapkan," ujar Hedi kepada wartawan, Senin (18/3/2024).

Ia menuturkan, rekapitulasi di Kabupaten Bekasi yang sempat terhambat kini telah selesai. Hedi pun menjelaskan alasan rapat pleno pada Ahad (17/3/2024) malam banyak diskor karena terdapat beberapa hal yang harus dicermati dan dikoreksi. "Kita masih melakukan penyajian data untuk menyelesaikan tindaklanjut putusan Bawaslu," katanya.

Hedi mengatakan, pengaduan yang banyak disampaikan kepada Bawaslu. Sehingga, harus ditindaklanjuti putusan yang dikeluarkan. Hedi mengatakan rekapitulasi harus selesai dilaksanakan untuk segera dikirim ke KPU RI dan diperkirakan Senin (18/3/2024) malam akan dikirim.

Ia menyebut sebagian rekapitulasi suara DPR RI yang telah selesai akan dibawa ke KPU RI. Sedangkan rekapitulasi suara pemilihan presiden sebagian belum ditetapkan sehingga belum dibawa ke KPU RI. "Perintah KPU RI bawa ke Jakarta apa yang sudah diselesaikan di Jabar," katanya.

Sebelumnya, KPU RI menegur KPU Jabar yang belum mengirimkan penetapan rekapitulasi suara.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement