Senin 18 Mar 2024 15:15 WIB

UUS OCBC Indonesia Sebut Belum Ada Rencana Spin Off

Sebab nilai aset UUS OCBC masih jauh belum mencapai ketentuan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Fuji Pratiwi
Direktur Utama Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja berjalan usai Paparan Publik Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank OCBC NISP 2023 di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Foto: undefined
Direktur Utama Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja berjalan usai Paparan Publik Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank OCBC NISP 2023 di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) atau OCBC Indonesia Parwati Surjaudaja menyampaikan, hingga saat ini OCBC NISP belum ada rencana melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) atau spin off. Namun ia menekankan, bank berkomitmen untuk mematuhi aturan pemisahan UUS.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturanpada J uli 2023, yakni POJK No.12/2023. Di mana, bank yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp 50 triliun wajib untuk melakukan spin off.

Baca Juga

"Untuk spin off belum ada rencana, karena kalau sesuai ketentuan OJK pun nilai aset kami masih jauh dari ketentuan," kata Parwati usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Parwati mengatakan, UUS OCBC Indonesia memberikan sinergi yang baik untuk perseroan maupun nasabah. Saat ini perseroan juga terus berbenah di lingkup internal untuk mengikuti aturan yang dipercaya oleh OCBC NISP sebagai langkah dari regulator untuk memperkuat industri perbankan.

Dalam upaya memperkuat dan melengkapi produk, mengekspansi layanan, dan bekerja sama dengan mitra-mitra terpercaya. Seperti memperkuat jalinan kemitraan merupakan langkah yang ditempuh perseroan untuk memperkuat UUS OCBC NISP.

Salah satu langkah yang ditempuh perseroan untuk menjalin kemitraan sekaligus melengkapi produk dan ekspansi layanan perbankan adalah dengan menjalin kerja sama dengan PT Pegadaian (Persero) untuk menyediakan produk dan layanan Tabungan Emas.

Melalui layanan ini, nasabah bisa melakukan investasi emas digital di aplikasi ONe Mobile, layanan digital banking dari OCBC NISP. Untuk akad yang digunakan pun adalah akad wadiah atau titipan, yang mana OCBC NISP berperan sebagai perantara dari nasabah yang hendak membeli emas digital.

Adapun dalam RUPST yang digelar hari ini disepakati untuk membagikan dividen tunai Rp 1,65 triliun atau Rp 72 per saham. OCBC Indonesia menggunakan besaran tersebut dari laba bersih 2023 sebesar Rp 4,1 triliun. Lantas, besaran yang dibagikan untuk dividen 40,4 persen dari laba bersih. Besaran dividen tahun ini juga naik 163 persen dari Rp 22 pada 2022.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement