REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU---Petugas Satnarkoba Polres Indramayu berhasil menangkap GAF (28), asal Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang. Pemuda itu diketahui mengedarkan narkotika jenis sabu dari tempat kosnya di wilayah Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi menjelaskam, GAF ditangkap di kamar kosnya di Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkotika jenis sabu. Laporan itupun langsung ditindaklanjuti oleh petugas hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
‘’Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto mencapai 1,50 gram,’’ ujar Otong, didampingi Kasi Humas, AKP Saifullah, Rabu (20/3/2024).
Di hadapan polisi, pelaku mengatakan barang haram itu diperoleh dengan cara membeli dari seseorang, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Otong mengatakan, pihaknya akan terus perang melawan peredaran narkoba di Kabupaten Indramayu. Dia pun meminta dukungan dari masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. ‘’Mari kita perangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman bagi generasi penerus,’’ kata Otong.