Rabu 20 Mar 2024 22:24 WIB

Hingga Pertengahan Maret 2024, Realisasi PAD Provinsi Banten Capai Rp 1,579 T

Angka Rp 1,5 T ini dikumpulkan dari sejumlah sektor.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Ribuan kendaraan motor di jalanan Provinsi Banten. Pajak Kendaraan Bermotor jadi salah satu sumber PAD terbesar Banten.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Ribuan kendaraan motor di jalanan Provinsi Banten. Pajak Kendaraan Bermotor jadi salah satu sumber PAD terbesar Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten tahun 2024 hingga 19 Maret 2024 telah mencapai 18,22 persen atau sekitar Rp1.579.666.262.400  dari target Rp8.668.052.033.549.

Target tersebut diambil dari lima sektor pajak, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok.

Baca Juga

Berdasarkan data dari Bapenda Provinsi Banten, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah mencapai 718.498.424.500 rupiah atau sekitar 21,16 persen dari target Rp3.395.800.842.200.

Selanjutnya, realisasi penerimaan dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) capai Rp 567.675.588.900 atau 21,43 persen dari targer pendapatan sebesar Rp 2.648.654.643.800.

Sedangkan untuk realisasi Pajak Air Permukaan (AP) mencapai Rp 9.253.653.100 atau sekitar 22,02 persen dari target pendapatan  42.029.446.000 rupiah. 

Realisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) telah mencapai Rp218.880.947.132 atau 18,35 persen dari target pendapatan sebesar Rp 1.193.043.068.000.

"Kalau untuk pajak rokok kami belum mendapatkan pemasukan, karena  memang itu sifatnya hanya menerima dari pemerintah pusat. Sementara kalau target penerimaan dari Pajak Rokok tahun ini sebesar Rp 1.005.330.811.619," ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deni Hermawan, dikutip pada Rabu (20/3/2024). 

photo
PLT Kepala Bapenda Provinsi Banten Deni Hermawan - (Dok. Web)

Menurut Deni, setiap tahun target pendapatan terus meningkat. Karena itu, fokus Bapenda dalam mengejar terget pendapatan tidak hanya pada membuka gerai, melainkan memaksimalkan potensi-potensi pendapatan lainnya yang belum tergarap secara optimal.

Menurut dia, pada tahun 2025 Pemprov Banten berpotensi kehilangan pendapatan sekitar Rp1 triliun dari total pendapatan daerah akibat penerapan pajak Opsen pada tahun 2025 mendatang. 

“Sejak adanya regulasi tersebut ada bagian-bagian yang menjadi hak kabupaten kota dan ada bagian-bagian yang menjadi hak provinsi yakni PKB dan BBNKB. Kami sudah lakukan simulasi hitung-hitungan, paling tidak opsen ini akan berdampak pada 13 persen struktur pendapatan daerah.

Menurut Deni, pihaknya mengajak pemerintah kabupaten/kota se-Banten dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil di lingkungan Pemprov Banten untuk bersinergi dalam meningkatkan pendapatan daerah.

“Dalam hal penagihan pajak yang nunggak, tidak bisa dilakukan oleh Bapenda karena yang memiliki wilayah adalah pemerintah kabupaten kota. Begitu juga dengan pemungutan retribusi yang melibatkan OPD penghasil, tidak bisa dilakukan hanya oleh Bapenda Banten. Maka butuh sinergi,” ujar Deni.

Menurut Deni, Bapenda terus melakukan inovasi guna memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang efektif dan efisien. Inovasi tersebut berupa pelayanan jemput bola melalui Samling atau Samsat Keliling dan Samlong atau Samsat Kalong yang berhasil memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat atau wajib pajak yang hendak membayarkan pajak kendaraan bermotornya.

"Ujung tombak pendapatan daerah adalah Samsat, maka Samsat harus memberikan pelayanan yang mudah dan cepat,” ujar Deni.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ࣖ
Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 228)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement