Kamis 21 Mar 2024 10:22 WIB

H+1 Pengumuman Hasil Pilpres, Tim Hukum AMIN Langsung Ajukan Sengketa Pemilu ke MK 

"Harapannya, dengan adanya proses di MK bisa jadi pembelajaran bagi kita semua."

Rep: Eva Rianti/ Red: Andri Saubani
Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Foto: Republika/Eva Rianti
Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' akhirnya mengajukan sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan itu langsung dilakukan Tim Hukum Nasional (THN) AMIN tepat H+1 pengumuman Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

"Kita bersama-sama di markas Timnas AMIN berkumpul bersama Tim Hukum Nasional yang dipimpin oleh Bapak Ari Yusuf Amir beliau nanti akan membawa semua dokumen-dokumen terkait dengan proses hukum yang akan berlangsung. Jadi pagi hari ini kita berjumpa sebentar lalu mereka bersiap akan segera menuju ke MK," kata Anies dalam konferensi pers di Markas Pemenangan AMIN di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). 

Baca Juga

Anies menuturkan, pengajuan sengketa pemilu itu merupakan fase berikutnya usai pengumuman hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan oleh paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.  Langkah konstitusional itu merupakan upaya konkrit untuk melawan dugaan kecurangan atau pelanggaran Pemilu. 

"Harapannya, dengan adanya proses di MK bisa jadi pembelajaran bagi kita semua," ujarnya. 

Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir menegaskan, pada hari ini pihaknya secara resmi mendaftarkan permohonan perselisihan Pemilu 2024 ke MK. Itu merupakan bentuk keseriusan kubu AMIN terhadap proses Pemilu yang diiringi dugaan kecurangan. 

"Pagi tadi jam 1 secara online kami sudah memasukkan pendaftarannya. Dan saat ini tim kami sudah di MK lagi proses administrasi untuk kelengkapan berkasnya. Nanti saya akan hadir bersama beberapa kawan-kawan untuk secara resmi mendatangi permohonan tersebut," tuturnya. 

Ari menuturkan, langkah itu merupakan kerja yang sudah cukup lama dilakukan. Dia menyebut mempersiapkan upaya permohonan gugatan ke MK itu selama sekitar empat pekan. 

"Satu bulan lamanya kami menyiapkan permohonan gugatan ke MK ini, kita sudah mengumpulkan banyak pakar dan ahli sehingga kajiannya sangat matang InsyaAllah dan permohonan di MK ini kami lengkapi dengan bukti-bukti yang cukup meyakinkan, InsyaAllah saksi-saksi juga yang sudah kami siapkan InsyaAllah cukup meyakinkan," jelasnya. 

photo
Prabowo-Gibran menang di semua provinsi di Pulau Jawa. - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement