DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Terkait masalah menyalurkan zakat di luar daerah penghimpunan zakat (naqlu az-zakah), apakah ada batasan-batasannya? Bagaimana tuntunan syariah tentang naqluz zakah? Mohon penjelasan Ustaz. --Ramli, Surabaya Wa’alaikumussalam wr. wb. Dalam kondisi normal, zakat itu hanya boleh disalurkan di daerah...
Berita Lainnya