Jumat 01 Nov 2024 20:45 WIB

Membunuh Tikus dengan Air Panas, Bolehkah?

Islam melarang penyiksaan terhadap makhluk bernyawa, termasuk hewan.

ILUSTRASI Tikus.
Foto: dok wiki
ILUSTRASI Tikus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tikus menjadi hama atau hewan yang dirasakan banyak orang mengganggu kehidupan sehari-hari. Dalam berbagai kasus, hewan ini juga membawa penyakit yang merugikan banyak orang.

Sifatnya yang mengganggu ini yang membuat orang kesal sehingga melakukan berbagai cara untuk membunuh mereka. Dalam satu kasus, ada yang membunuh hewan ini dengan cara dimasukkan atau disiram air panas. Bagaimanakah Islam memandang perbuatan ini?

Baca Juga

Anggota Fatwa Lembaga Fatwa Mesir, Dar Ifta, Syekh Muhammad Abd al-Sami mengatakan, membunuh tikus adalah hal yang diperbolehkan.

Kendati demikian, tindakan itu tidak boleh dilakukan dengan cara menyiksa. Hal ini mengingat ajaran Islam yang memerintahkan untuk berlaku baik kepada hewan, bahkan kepada hewan yang memang boleh dibunuh karena mengganggu seperti tikus. Nabi Muhammad SAW bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ

Artinya: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat baik kepada segala sesuatu, jika kalian membunuh maka bunuhlah secara baik, dan jika kalian menyembelih maka sembelihlah secara baik.” (HR Tirmidzi).

“Tikus sangat berbahaya dan menularkan banyak penyakit ganas, dan tikus adalah penyebab penyebaran wabah, sehingga harus dibunuh, tetapi tanpa rasa sakit,”kata Syekh Muhammad Abd al-Sami.

Dalam fatwa sebelumnya, Syekh Muhammad Abd al-Sami mengatakan bahwa ada jenis serangga yang boleh dibunuh, seperti lebah dan semut. Syariah juga mengizinkan untuk membunuh lima hewan, burung gagak, burung layang-layang, kalajengking, tikus, dan anjing predator.

Sementara Syekh Mahmud Syalabi mengatakan, jika ada tikus di rumah dan kehadiran mereka menimbulkan bahaya, mereka dapat dibunuh, dan syariah mengizinkan itu. Tetapi itu tetap harus cepat dan tidak ada penyiksaan hewan. Dia menekankan bahwa membunuh tikus diperbolehkan asal tidak dengan cara disiksa. Ini tak lain sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang dinukilkan di atas.

Islam melarang penyiksaan terhadap makhluk bernyawa, termasuk hewan. Kitab Shahih Bukhari menyebut riwayat dari Asma binti Abu Bakar.

Nabi Muhammad SAW suatu kali bersabda, "Neraka mendekat kepadaku sampai aku berkata, "Wahai Tuhan, apakah aku akan bersama mereka?'

Tiba-tiba, muncul seorang perempuan dicakar seekor kucing. Aku bertanya, 'Ada apa dengan perempuan ini?' Mereka (para malaikat) menjawab, 'Perempuan itu mengurung kucing itu hingga mati kelaparan. Dia tidak memberinya makan ataupun membiarkannya makan.'"

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement