INDRAMAYU -- Bagi seseorang yang tidak dapat berpuasa karena sakit yang berkepanjangan, apakah fidyahnya wajib dibayar oleh orang yang sakit, atau wajibkah anak saya atau orang lain membayarnya jika orang yang sakit itu tidak mampu?
Jika Anda tidak mempunyai sarana untuk menawarkan fidyah, Anda tidak mempunyai kewajiban. Jika putra Anda atau orang lain dengan sukarela membayarnya atas nama Anda, mereka dapat melakukannya dengan persetujuan Anda.
Menanggapi pertanyaan itu, Sheikh Ahmad Kutty, dosen senior dan ulama Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada, menyatakan, jika menderita penyakit mematikan, maka Anda harus membayar fidyah kepada orang miskin setiap hari di bulan Ramadhan jika Anda mampu.
Allah berfirman, “Adapun orang-orang yang mampu, hendaknya mereka menebus dirinya dengan memberi makan kepada orang yang membutuhkan.” (Al-Baqarah 2: 184)
Oleh karena itu, hal ini mengikat Anda jika Anda mempunyai sarana; jika tidak, maka Anda tidak mempunyai kewajiban membayar fidyah. Allah SWT berfirman, “Allah tidak membebani suatu jiwa melebihi kesanggupannya. (Al-Baqarah 2: 286)
Namun, jika putra Anda atau orang lain dengan sukarela membayarkannya atas nama Anda, mereka dapat melakukannya atas persetujuan Anda. Karena ini adalah ibadah, maka harus ada niatnya.
Fidyah adalah harta benda yang dalam kadar tertentu wajib dibayarkan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan.
Berpuasa merupakan ibadah yang wajib dilakukan bagi seorang muslim bagi yang mampu menjalankannya, khususnya mampu dalam segi fisik. Tidak diwajibkan bagi beberapa orang yang memiliki kondisi fisik yang lemah.
Golongan yang diperbolehkan mengganti puasa Ramadhan dengan fidyah adalah orang tua renta, perempuan yang lemah, orang sakit menahun yang sulit harapan sembuhnya, dan para pekerja berat.
Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz DR Oni Sahroni mengatakan, jika merujuk pada putusan besaran fidyah di beberapa negara atau lembaga fatwa di antaranya : minimum 30 Pound besaran fidyah di Mesir (sebagaimana putusan mufti Mesir Syekh Syauqi ‘Allam), minimum satu dinar Kuwait menurut Bait az-Zakah al-Kuwaiti, minimum RM 4.00 di Wilayah Persekutuan Malaysia.
Jika merujuk pada putusan Dewan Pengawas Syariah Laznas IZI, maka besaran fidyah adalah minimal sebesar Rp 40 ribu. Ijtihad ini didasarkan pada kelaziman harga yang berlaku di pasar (khususnya bisnis katering dan resto).
Jika memesan atau membeli porsi makanan boks atau resto, maka makanan yang diterima terdiri dari nasi, lauk seperti ayam atau daging, lauk tambahan seperti tempe, sayuran atau sop, dan buah seperti pisang, serta air mineral. n Agus Yulianto
sumber:
https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/fasting/can-you-pay-fidyh-on-behalf-of-someone-who-cannot-afford-it/