Senin 25 Mar 2024 10:51 WIB

Ular Piton Sepanjang 4,5 Meter Mangsa Ayam Warga di Kuningan, Petugas Damkar Diterjunkan

Warga menemukan seekor ular piton di dalam kandang sedang membelit ayam.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Seekor ular piton dievakuasi di Kuningan (Ilustrasi)
Foto: Dok Damkar Kuningan
Seekor ular piton dievakuasi di Kuningan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN---Seekor ular sanca atau ular piton dilaporkan memangsa sejumlah ayam ternak milik warga di Desa Babakanreuma, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan. Petugas pemadam kebakaran pun langsung meluncur ke lokasi untuk mengevakuasi ular yang memiliki ukuran cukup besar dengan panjang sekitar 4,5 meter tersebut.

Menurut Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Andri Arga Kusumah, ular piton itu diketahui berada di kandang ayam milik warga bernama Ahmad (45). Saat tengah malam sekitar pukul 00.30 WIB, pemilik ayam mendengar suara berisik ayam dari arah kandang. Saat diperiksa, terlihat seekor ular piton di dalam kandang sedang membelit ayam.

Baca Juga

Pemilik rumah yang ketakutan kemudian melaporkan keberadaan ular pembelit itu kepada petugas pemadam kebakaran. ‘’Mendapat laporan itu, lima orang petugas Damkar yang sedang piket langsung meluncur ke lokasi,’’ kata Andri, Senin (25/3/2024).

Andri mengatakan, anggotanya sempat terkendala saat melakukan evakuasi terhadap ular tersebut. Pasalnya, ular yang semula di dalam kandang ternyata masuk ke dalam kolam yang berada di bawah kandang ayam dengan kedalaman sekitar dua meter.

Namun, petugas pemadam kebakaran akhirnya berhasil mengevakuasi ular piton itu. Ular selanjutnya dibawa ke Kantor Pemadam Kebakaran untuk penanganan lebih lanjut. ‘’Ular itu diketahui telah memangsa empat ekor ayam di dalam kandang,’’ kata Andri.

Andri pun bersyukur anggotanya berhasil mengevakuasi ular tersebut. Jika tidak, ular dikhawatirkan dapat membahayakan warga yang melakukan kegiatan atau berada di sekitar area tersebut. ‘’Kami pun mengimbau warga agar jangan membiarkan tumpukan bahan bangunan, bekas sampah, atau membiarkan halaman rumah kotor dan lembab, karena akan mengundang ular masuk,’’ kata Andri. 

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

(QS. Al-Baqarah ayat 282)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement