Senin 25 Mar 2024 22:42 WIB

Perludem: Permohonan PHPU Terbanyak Sementara dari Papua Tengah

Masih ada 191 perkara belum bisa diidentifikasi.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Hafil
Mahkamah Konstitusi (Ilustrasi).
Foto: Dok Republika.co.id
Mahkamah Konstitusi (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat terdapat sebanyak 277 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Senin (25/3/2024). Dari total permohonan perkara itu, sebanyak 263 permohonan terkait hasil pemilihan legislatif (pileg) DPR maupun DPRD. 

Peneliti Perludem Ihsan Maulana mengatakan, berdasarkan pemantauan yang dilakukan, dari total 263 permohonan perkara terkait hasil pileg DPR atau DPRD, sebanyak 53 perkara di tingkat DPRD kabupaten/kota dan 18 perkara di tingkat DPRD provinsi. Sementara untuk perkara di tingkat DPR RI baru berjumlah delapan. Namun, dari total permohonan perkara yang masuk, masih ada 191 perkara belum bisa diidentifikasi. 

Baca Juga

"Sementara bisa dipetakan per provinsi, dari 263 perkara, sementara paling banyak berasal dari Provinsi Papua Tengah, yaitu 21 perkara," kata Ihsan saat diskusi yang dilakukan secara daring, Senin sore.

Ia menilai fenomena itu sebagai sesuatu yang menarik. Pasalnya, Provinsi Papua Tengah merupakan merupakan daerah otonomi baru dan baru ikut pemilu. Namun, jumlah permohonan PHPU dari provinsi itu menjadi yang terbanyak dibanding provinsi lainnya.