Sejumlah terdakwa kasus unjuk rasa tolak relokasi Pulau Rempang memeluk kerabatnya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (25/3/2024). Majelis Hakim menvonis 34 terdakwa kasus kerusuhan unjuk rasa tolak relokasi Pulau Rempang yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco city pada 11 September 2023 tersebut dengan hukuman penjara bervariasi mulai tiga bulan, enam bulan 15 hari, enam bulan 21 hari, dan delapan bulan. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Sejumlah terdakwa kasus kerusuhan unjuk rasa tolak relokasi Pulau Rempang menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (25/3/2024). Majelis Hakim menvonis 34 terdakwa kasus kerusuhan unjuk rasa tolak relokasi Pulau Rempang yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco city pada 11 September 2023 tersebut dengan hukuman penjara bervariasi mulai tiga bulan, enam bulan 15 hari, enam bulan 21 hari, dan delapan bulan. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Sejumlah terdakwa kasus kerusuhan unjuk rasa tolak relokasi Pulau Rempang menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (25/3/2024).
Majelis Hakim menvonis 34 terdakwa kasus kerusuhan unjuk rasa tolak relokasi Pulau Rempang yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco city pada 11 September 2023 tersebut dengan hukuman penjara bervariasi mulai 3 bulan, 6 bulan 15 hari, 6 bulan 21 hari, dan 8 bulan.
sumber : Antara Foto
Advertisement