Selasa 26 Mar 2024 08:20 WIB

Raker Perdana dengan DPR, AHY Paparkan Program Pemberantasan Mafia Tanah

Menteri ATR AHY memaparkan program pemberantasan mafia tanah dalam raker perdana DPR.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahana Nasional Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. Menteri ATR AHY memaparkan program pemberantasan mafia tanah dalam raker perdana DPR.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahana Nasional Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. Menteri ATR AHY memaparkan program pemberantasan mafia tanah dalam raker perdana DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadiri rapat kerja perdana bersama Komisi 2 DPR RI pada Senin (25/3/2024). AHY mengungkapkan sejumlah program prioritas, diantaranya komitmen untuk memberantas mafia tanah. 

Dalam kesempatan raker perdana itu, AHY tampak didampingi sang adik yang merupakan anggota komisi VI DPR RI, Edie Baskoro Yudhoyono (Ibas). AHY mengungkapkan sejumlah permasalahan krusial yang terjadi di ruang lingkup ATR/BPN, terutama soal mafia tanah yang meresahkan. 

Baca Juga

"Kita berharap masyarakat Indonesia semakin mendapatkan kepastian hak atas tanahnya untuk menghadirkan keadilan karena banyak sekali yang juga menjadi korban mafia tanah yang telah merugikan masyarakat, kita ingin membersihkan itu," kata AHY kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024). 

Permasalahan mafia tanah memang menjadi salah satu persoalan yang disorot oleh anggota Komisi 2 DPR RI. Diantara yang dikemukakan adalah banyaknya anak buah AHY di Kementerian ATR/BPN yang ditersangkakan ketika mengurus masalah pertanahan. 

"Saya punya komitmen jika ada petugas ATR/BPN kalaupun ada oknum masalah tanah sengketa apalagi kejahatan harus kita tindak tegas dan sanksi dijalankan. Tapi seringkali para petugas ATR/BPN menjadi korban termasuk petugas Pemda setempat, ini harus dibela artinya mereka menjadi korban bukan karena kesalahan jangan sampai mereka yang menerima dampak apalagi dampak hukum, dampak sosial," jelasnya. 

Ia memastikan pegawai ATR/BPN menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta tidak bersalah karena justru menjadi korban di lapangan dalam persoalan mafia tanah. Di samping itu, Ketua Umum Partai Demokrat itu juga menekankan mengenai aturan tumpang tindih yang menjadi celah mafia tanah. 

"Aturan tumpang tindih atau wilayah abi-abu ini juga tak hanya berlaku di Kementerian ATR/BPN, tetapi di berbagai kementerian kelembagaan lain. Kita ingin merapikan itu, tentu tidak hanya secara internal, tetapi kita berkomunikasi, berkoordinasi," kata dia. 

Diantaranya berkoordinasi dengan utamanya Kementerian LHK, KKP, dan ESDM, serta sejumlah pemda. Selain itu juga banyak membangun nota kesepahaman atau MoU dengan jajaran aparat penegak hukum (APH), misalnya Kejagung dan Kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement