Kamis 19 Jun 2025 13:50 WIB

LBH Ansor Dampingi Transmigran Korban Konflik Agraria, Endus Keterlibatan Mafia Tanah

Ansor berkomitmen mendampingi penyelesaian konflik tanah warga transmigrasi.

Warga Transmigrasi yang mencoba bertahan menghadapi lahan mereka yang akan digusur.
Foto: Dok Istimewa
Warga Transmigrasi yang mencoba bertahan menghadapi lahan mereka yang akan digusur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Transmigran di wilayah Desa Agung Jaya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, merasa hak atas kepemilikan lahannya terancam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor di Jakarta pun ikut turun tangan menangani konflik tersebut.

“LBH Ansor berkomitmen mendampingi penyelesaian konflik tanah warga transmigrasi ini dan tidak akan membiarkan masyarakat transmigrasi kehilangan hak atas tanahnya,” ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa dalam keterangan resminya, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga

Konflik agraria ini melibatkan sebanyak 218 kepala keluarga di atas lahan seluas kurang lebih 490 hektare. Lahan ini dikelola warga program transmigrasi sejak tahun 1995/2008.

Konflik berawal dari klaim sepihak dari oknum yang diduga jaringan mafia tanah. Mereka menggunakan dokumen-dokumen yang tidak faktual. Sebagian transmigran kehilangan tanahnya dan sebagian lainnya terancam kehilangan pula.

Transmigran pun mencari perlindungan hukum dari pemerintah daerah dan pusat, serta mendorong aparat penegak hukum menyelidiki dokumen-dokumen kepemilikan yang mencurigakan. Mereka juga meminta pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor di Jakarta.

Melanjutkan, Dendy pun berharap konflik transmigran di Musi Banyuasin perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan kementerian terkait. Sehingga tidak ada lagi warga yang menjadi korban dari ulah mafia tanah dan warga bisa merasa tenang dalam kehidupan sehari-harinya.

Dendy menduga konflik mengarah pada keterlibatan mafia tanah yang memanfaatkan celah administrasi dan lemahnya pengawasan lahan di daerah tersebut.

Akibatnya dokumen kepemilikan beralih ke pihak lain dalam beberapa tahun terakhir. Modusnya diduga melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan oknum pejabat untuk melakukan pengurusan syarat-syarat dokumen dalam hal penerbitan hak kepemilikan.

Pihak-pihak yang melakukan klaim tersebut telah diterbitkan atas hak kepemilikannya, padahal oknum-oknum tersebut jelas-jelas tidak menguasai lahan.

BACA JUGA: Misteri Kerugian Israel Akibat Serangan Iran, Begini Pembacaan Para Pakar tentang Fakta Sebenarnya

Warga yang menguasai lahan merasa haknya telah dirampas melalui bantuan aparatur negara. “Maka dengan adanya pihak-pihak atau orang-orang yang melakukan klaim atas tanah warga transmigrasi, pemerintah harus segera bertindak dan bersikap,” tegas Dendy.

Sehubungan dengan hal ini LBH Ansor akan melakukan upaya advokasi untuk mendesak instansi terkait segera menyikapi dan melakukan upaya penyelesaian atas konflik yang terjadi. Serta mendesak Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional dan pihak Kepolisian mengusut tuntas praktik-praktik perampasan tanah yang telah terjadi. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement