Selasa 26 Mar 2024 19:27 WIB

Yusril Tantang Kubu Ganjar-Mahfud Buktikan Suara Prabowo-Gibran Nol

Kewajiban untuk membuktikan itu ada pada mereka bukan pada kami.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.
Foto: Republika/Febryan A
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyebut, pasangan Ganjar-Mahfud boleh-boleh saja dalam gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) mendalilkan bahwa raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 nol. Setelah mendalilkan, kubu Ganjar-Mahfud harus bisa membuktikan.

"Mereka harus membuktikan dalil-dalil yang mereka kemukakan itu. Kewajiban untuk membuktikan itu ada pada mereka bukan pada kami. Bukan juga pada KPU yang jadi termohon," kata Yusril usai mendaftarkan Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024) malam WIB.

Baca: Bertemu Dubes Hungaria dan Yordania, Prabowo Ingin Tingkatkan Industri Pertahanan

Yusril mengatakan, dalam persidangan nanti, pihaknya akan mengajukan pertanyaan "buktinya mana" atas dalil tersebut. Kalaupun ada bukti, Yusril memastikan pihaknya akan mengemukakan bukti sebaliknya untuk mematahkan dalil tersebut.

"Jadi misalnya dikatakan di luar negeri itu nol sama sekali (suara Prabowo-Gibran), itu kan nggak mungkin. Jadi harus juga ditunjukan bukti yang kita miliki, walaupun beban pembuktian ada pada mereka," kata pakar hukum tata negara itu.

Baca: Audiensi dengan KSAD, Menteri AHY Bangga Bisa Kembali ke Mabesad

Kubu Ganjar-Mahfud dalam berkas gugatannya halaman 18–19 mendalilkan bahwa raihan suara Prabowo-Gibran sebanyak 96.214.691 suara muncul karena kesalahan penghitungan oleh KPU. Menurut kubu Ganjar-Mahfud, raihan suara Prabowo-Gibran seharusnya nol di semua provinsi dan juga di luar negeri.

Menurut kubu 03 itu, raihan suara Prabowo-Gibran seharusnya nol karena Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta ada pelanggaran prosedur pemilu yang merusak integritas Pilpres 2024.

Lebih lanjut, kubu 03 dalam berkas gugatannya menyebut bahwa pelanggaran TSM itu berupa nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Jokowi. Mereka meyakini Jokowi telah menyalahgunakan kekuasaan secara terkoordinasi untuk memenangkan Prabowo-Gibran dalam satu putaran.

Baca: Gagal ke Senayan, Ade Armando: Tuhan Belum Mengizinkan PSI

"Pilpres 2024 bukanlah pemilihan umum dalam artian sebenarnya karena telah didesain sedemikian rupa oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 dalam satu putaran pemilihan," demikian bunyi salah satu poin dalam berkas gugatan Ganjar-Mahfud.

Dalam petitumnya, kubu Ganjar-Mahfud meminta MK memutuskan membatalkan keputusan KPU terkait terkait hasil Pilpres 2024. Mereka juga meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Mereka lantas meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 di seluruh TPS dengan peserta dua pasangan calon saja, yakini Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2024, MK akan menggelar sidang perdana atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut pada Rabu (27/3/2024).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement