REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta, Rabu (27/3/2024). Dengan adanya layanan SIM keliling ini masyarakat dapat memperbarui masa berlaku SIM dengan mudah tanpa harus melalui perantara calo.
Bagi masyarakat yang akan mengakses layanan SIM keliling agar membawa SIM yang akan diperpanjang dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan disertakan fotokopi. Kemudian, pemohon juga bakal diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Namun, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta
- Jakarta Timur: Kantor Pajak Pusat, Jalan Gatot Subroto
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan SIM keliling di Jakarta pada Rabu (27/3/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling di Depok
- Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari no 37, Depok, Jawa Barat
Adapun jadwal buka layanan SIM Keliling di Depok untuk hari ini Rabu (27/3/2024) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling di Bekasi
- Metropolitan Mall Bekasi, Kota Bekasi
Untuk jam buka layanan SIM Keliling di Bekasi pada hari ini, Rabu (27/3/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM A atau C
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat