Rabu 27 Mar 2024 09:04 WIB

Mahfud Yakin MK Berani Buat Keputusan di Sengketa Pilpres

MK menggelar sidang perdana gugatan PHPU pada hari ini.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Mahfud MD berswafoto bersama jurnalis usai memberikan keterangan pers.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mahfud MD berswafoto bersama jurnalis usai memberikan keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD yakin hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki keberanian untuk membuat keputusan monumental atau landmark decision. Landmark decision adalah putusan yang dibuat sebagai preseden, karena tidak ditampung peraturan yang ada.

Keputusan monumental diyakini akan berdampak positif bagi MK di tengah citra lembaga ini yang tengah terpuruk. Menurutnya, MK tahun ini memiliki banyak polemik yang membuat tingkat kepuasan publik terhadap lembaga tersebut rendah.

Baca Juga

"Saya harap MK sekarang ini bisa melakukan itu, modalnya hanya satu, berani. Apa yang ditakuti? putusan kita serahkan kepada hakim," ujar Mahfud lewat keterangannya,  

"Ini akan kita jadikan sebagai panggung teater untuk menunjukkan bahwa hukum itu seharusnya begini. Bahwa moral mendasari setiap kegiatan penegakan hukum, dan kegiatan politik, bukan soal prosedur semata-mata," kata dia menambahkan.

Ia menceritakan MK yang ada di Indonesia termasuk 10 MK terbaik di dunia pada 2012. Menurut Harvard Handbook karya Alex Tomsay, MK di Indonesia tercatat sebagai lembaga yudisial yang paling efektif.

Harapannya, para hakim di MK kini memiliki kesadaran dan kemauan untuk membuat putusan  monumental. Terutama dalam memutuskan gugatan terhadap Pilpres 2024.

Mantan ketua MK itu mengatakan, tuntutan atau permohonan yang diajukan pihaknya sangat kuat dan logis. Serta, didukung fakta pengadilan sebelumnya di beberapa negara yang membatalkan hasil pemilihan umum (pemilu), seperti Kenya, Bolivia, Thailand, dan Ukraina.

"Kita tidak boleh membiarkan ada kesan di mata generasi muda untuk menjadi presiden, wapres, anggota DPR, menteri, dan pejabat bisa ditempuh hanya kalau ada kekuasaan atau dekat kekuasaan dan punya uang," tegas Mahfud.

"Kalau sekarang, jika tidak punya uang jangan berharap. Tidak dekat kekuasaan jangan berharap. Harus hilangkan kesan seperti ini, sehingga nilai etik dan moral dibangun agar tidak membahayakan masa depan kita," sambung mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu.

Diketahui, MK akan menggelar sidang perdana dari gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). MK langsung menggelar sidang sekaligus untuk dua pemohon, yakni pasangan calon Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sidang pertama dimulai sekira pukul 08.00 WIB untuk melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk paslon Anies-Muhaimin. Pasangan nomor urut 1 itu memberikan kuasa kepada Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.

Selanjutnya, sidang kedua dimulai sekira pukul 13.00 WIB untuk melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Ganjar-Mahfud. Mereka memberikan kuasa kepada Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar P Wasesa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement