Sabtu 30 Mar 2024 12:18 WIB

Indo Barometer: Tidak Ada yang Substansial dari Materi Gugatan Pilpres

Indo Barometer menilai tidak ada yang substansial dari materi gugatan Pilpres 2024.

Red: Bilal Ramadhan
Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari. Indo Barometer menilai tidak ada yang substansial dari materi gugatan Pilpres 2024.
Foto: istimewa/doc pri
Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari. Indo Barometer menilai tidak ada yang substansial dari materi gugatan Pilpres 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari menyoroti materi gugatan perselisihan hasil pemilu dan pemilihan presiden (Pilpres) yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam keterangan tertulis, dia menganggap tidak ada hal substansial dari gugatan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, maupun nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Juga

Qodari menyoroti dua hal. Pertama, terkait permintaan kubu 01 dan 03 yang relatif sama yaitu menuntut presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari peserta Pilpres 2024.

Menurutnya, tuntutan itu hanya pura-pura saja, sebab jika mereka serius seharusnya sejak awal sudah membawa persoalan itu ke pengadilan tata usaha negara, sebelum proses pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).