Kamis 28 Mar 2024 21:15 WIB

Kubu Ganjar-Mahfud tak Terima Gugatan Mereka Dianggap Salah Kamar

Kubu Prabowo-Gibran menilai seharusnya gugatan Ganjar-Mahfud didaftarkan ke Bawaslu.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis saat konferensi pers usai mengajukan gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis saat konferensi pers usai mengajukan gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, tak terima dengan pernyataan yang menyebut gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK) 'salah kamar'. Sebelumnya, kubu Prabowo-Gibran menilai seharusnya gugatan Ganjar-Mahfud didaftarkan ke Bawaslu bukan MK.

"Saya menolak disebut salah kamar, ya. Kalau kita membaca pasal 24C UUD 1945, kita akan melihat frasa yang sangat luas bahwa Mahkamah Konstitusi itu harus menyelesaikan semua sengketa pilpres dalam arti yang seluas-luasnya,” kata Todung kepada wartawan di sela-sela sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga

Ganjar-Mahfud dalam gugatannya diketahui mendalilkan bahwa telah telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU dan memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang dengan tidak melibatkan Prabowo-Gibran.

Todung menjelaskan, MK bisa mengadili gugatan Ganjar-Mahfud karena lembaga penjaga konstitusi itu punya kewenangan mengadili perkara TSM. MK tidak hanya berwenang mengadili persoalan sengketa perolehan suara.