ASN Bandar Lampung Diimbau tak Terima Bingkisan Lebaran untuk Cegah Gratifikasi

Red: Qommarria Rostanti

Sabtu 30 Mar 2024 15:40 WIB

Bingkisan Lebaran (ilustrasi). Pemkot Bandar Lampung mengimbau ASN-nya tak menerima bingkisan Lebaran untuk mencegah gratifikasi. Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA Bingkisan Lebaran (ilustrasi). Pemkot Bandar Lampung mengimbau ASN-nya tak menerima bingkisan Lebaran untuk mencegah gratifikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengimbau agar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat tidak menerima hadiah ataupun bingkisan lebaran. Hal tersebut untuk mengantisipasi tindakan gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi pada hari raya," kata Inspektur Pemkot Bandar Lampung Robi Suliska Sobri, di Bandar Lampung, Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga

Menurut dia, isi surat edaran KPK tersebut mencakup setiap penyelenggara negara dan pegawai negeri yang terdiri dari PNS dan PPPK dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk parcel, paket, makanan, minuman dan juga uang. "Jadi memang tidak boleh menerima barang apapun dari siapapun pada momen hari raya ini. Apabila kedapatan ASN yang melanggar SE tersebut maka akan diberikan sanksi," kata dia.

Pada sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bandar Lampung Herliwaty mengatakan hingga kini terkait surat edaran menjelang hari raya untuk ASN dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi belum ada.

"Untuk surat edaran dari Menpan RB terkait ketentuan bagi ASN jelang hari raya belum ada. Namun kami tetap mengacu pada Surat Menpan RB pada tahun lalu guna mengingatkan ASN," kata dia.

Pihaknya selalu mewanti-wanti para ASN berhati-hati dan tidak sembarangan menerima barang, hadiah, ataupun bingkisan dari rekan kerja atau siapapun mendekati momen Idul Fitri, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. "Setahu kami sampai saat ini tak ada ASN yang kedapatan menyalahi aturan untuk tidak menerima bingkisan dan lainnya jelang hari raya lebaran," kata dia.

Kemudian, juga ia meminta ASN untuk tidak memakai kendaraan dinas sebagai alat transportasi menuju kampung halaman mereka. "Ya kami juga imbau kendaraan dinas tidak boleh dipakai mudik. Terkecuali ada kebijakan dari pimpinan, yang membolehkan dipakai mudik asal masih dalam satu provinsi atau kota, tapi tidak boleh digunakan untuk ke luar daerah di provinsi lain," kata dia.

Terpopuler