REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang wartawan salah satu media nasional berinisial PIS (26 tahun) menjadi korban penipuan transaksi online melalui media sosial (medsos) Instagram di akun @fashion_women.id. Total kerugian yang dialami PIS mencapai Rp 66,5 juta.
Menurut korban, kasus berawal dari transaksi daring tanggal 16 Maret 2024, saat korban ingin membeli pakaian dari akun @fashion_women.id dengan nominal Rp 400 ribu. Korban mentransfer pembayaran melalui BNI dengan nomor rekening 1808454994 atas nama Dian Artharini Astuti.
"Akan tetapi, pengiriman mengalami permasalahan izin karena pakaian merupakan barang impor, sehingga saya tidak menerima pakaian tersebut hingga saat ini," kata korban PIS saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/4/2024).
Kemudian korban sempat berkomunikasi dengan sosok diduga pemilik (owner) atas nama Anita melalui nomor 0882 0229 9918 yang saat ini sudah tidak bisa dihubungi atau nomor dihapus/dinonaktifkan. "Akhirnya, saya kembali mengontak nomor WA yang tertera di Instagram fashion_women.id, yakni 0853 4394 4122 selaku admin pada 30 Maret 2024,"ucap PIS.
Melalui obrolan tersebut, korban meminta pengembalian (refund) sebesar Rp 400 ribu dan admin juga sepakat melakukan refund. Kemudian, ia diminta untuk menghubungi bendahara toko dengan nomor WA 0822 4537 9070.
"Selanjutnya, bendahara toko tersebut mengatakan tokonya memiliki sistem refund tersendiri karena merupakan barang impor, di mana saya harus memasukkan kode yang diberikan oleh bendahara toko dalam transaksi berupa transfer," kata PIS.
Karena percaya, kemudian korban akhirnya mengirim uang sebesar Rp 9,5 juta melalui rekening BCA ke rekening yang sama dengan rekening saya membayar pakaian. Tiba-tiba, kata PIS, bendahara toko itu pun menghubunginya lagi dan menyampaikan dana refund masih pending.
"Saya harus mencairkan lewat rekening lain. Saat itulah, saya diminta untuk kembali melakukan transaksi menggunakan rekening kedua saya, yakni BNI. Transaksi melalui rekening tersebut berlangsung sebanyak dua kali, yakni Rp 38,5 juta dan Rp 18,5 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp 66,5 juta," kata PSI.
Menurut korban saat ini, bendahara toko telah menonaktifkan nomornya. PSI pun menyadari telah menjadi korban penipuan hingga melapor ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1810/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2024.
Dalam laporannya korban melapor yang masih dalam penyelidikan tersebut dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement