Selasa 02 Apr 2024 17:17 WIB

Kiprah Atlet Indonesia Agrippina, Dihukum Berat oleh BWF, Tapi Dicintai di Kampung-Kampung

Saat ini Agri rutin menghibur masyarakat lewat aksinya.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Pemain bulu tangkis Agripinna Prima.
Foto: Dokumen Pribadi
Pemain bulu tangkis Agripinna Prima.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agripinna Prima Rahmanto menjadi salah satu dari delapan pebulu tangkis Indonesia yang disanksi oleh Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF). BWF mengeklaim mereka melakukan pelanggaran pada peraturan integritas BWF terkait pengaturan pertandingan, manipulasi pertandingan, dan perjudian dalam bulu tangkis. BWF memberikan sanksi beragam kepada masing-masing atlet, yang berlaku sejak 18 Januari 2021. Tiga di antaranya yakni Hendra, Ivandi, dan Androw dihukum seumur hidup dari berbagai kegiatan bulu tangkis. 

Sementara Agripinna dihukum dengan tidak boleh mengikuti aktivitas bulu tangkis sampai 18 Januari 2026 dan denda senilai 3.000 dolar AS. Agri sejatinya punya rekam jejak bagus sebelum terjerat kasus tersebut. Namanya sempat melejit pada dekade 2010-an, saat dirinya menjadi salah satu pebulu tangkis spesialis ganda putra Indonesia.

Baca Juga

Mantan pasangan dari Marcus Fernaldi Gideon, sempat bersama-sama menorehkan beberapa prestasi di antaranya seperti menjuarai Singapura International 2011 dan Iran Fajr International 2012. Bahkan prestasinya sempat berlanjut hingga 2013, di mana keduanya sempat menduduki ranking ke-25 dunia. 

Setelah sanksi dari BWF tersebut, Agri memang berhenti dari kejuaraan nasional dan internasional bulu tangkis. Tapi ia tidak benar-benar meninggalkan dunia bulu tangkis. Ia sering meramaikan berbagai kegiatan bulu tangkis lokal hingga dijuluki Raja Tarkam.

Aksinya kerap menuai decak kagum warga yang menonton. Saat ini, kehadirannya selalu dinantikan di lapangan. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement