REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi X Mujib Rohmat mengemukakan sejumlah penyebab guru honorer tidak kunjung diangkat menjadi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ndilalah (ternyata) yang menangani pendidikan itu kalau dari sisi kebijakan kependidikannya adalah Komisi X, tapi yang mengatur kepegawaiannya adalah Kementerian PANRB yang bukan mitra Komisi X, dan yang mengatur duitnya itu ada di Kementerian Keuangan, yang mengatur lebih teknisnya lagi adalah pemerintah daerah. Ini semua beda-beda komisinya," kata Mujib dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan forum guru yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Mujib mengatakan hal tersebut menyebabkan DPR RI tidak bisa memanggil pemangku kepentingan terkait sewaktu-waktu untuk membicarakan hal-hal yang menyangkut berbagai permasalahan kepegawaian guru honorer.
Pihaknya berkomitmen komitmen dalam memberikan dukungan terhadap guru honorer. Komitmen tersebut, lanjutnya, telah dibuktikan dengan mendorong pemangku kepentingan terkait untuk mempermudah akses guru honorer agar lebih mudah diangkat menjadi ASN.
"Kami dulu mengusulkan tidak perlu ada tes lagi, kalau perlu sekedar administrasi saja. Dulu sudah pernah oke, kemudian dikasih lagi karena ada undang-undang lain yang mengatakan ASN itu harus dites, kita pun masih nawar lagi, oke dites, tapi performa saja. Kemudian sampai ada bimbel juga, kita minta juga ada kisi-kisinya pun kita kasihkan," papar Mujib.
"PPPK sejujurnya punya siapa? sebenarnya punya pendidikan negeri kan? untuk menegerikan itu, akhirnya ketahuan yang swasta. Swasta akhirnya teriak ke sini, juga minta diberikan kesempatan. Oke, diberi, pemerintah kasih kesempatan. Begitu dikasih kesempatan, ternyata di swasta itu lebih mudah mendapatkan serdik (sertifikat pendidik). Karena ada serdik, afirmasi (tambahan nilai) 100 persen yang lebih banyak sekali diterima adalah (guru pendaftar PPPK dari sekolah) swasta, betul nggak?" lanjut Mujib.
Untuk itu ia berharap agar permasalahan terkait status kepegawaian guru honorer dapat menemukan titik terang demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tenaga non-ASN/honorer dan dosen menjadi perhatian dalam pengadaan CASN 2024.
"Ada beberapa poin penting yang menjadi titik tekan. Pertama, formasi ini menjadi bagian dari upaya penuntasan tenaga non-ASN/honorer di seluruh unit kerja Kemendikbudristek, selain tentu formasi dalam skema luas di dunia pendidikan yang juga tersebar di Pemda," kata Anas.
Kementerian PANRB menyerahkan izin formasi sebanyak 40.541 calon ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Formasi tersebut terdiri atas 15.462 CPNS dan 25.079 PPPK.