Rabu 03 Apr 2024 13:11 WIB

Karyawan PT DI Belum Terima THR dan Gaji, Disnaker Jabar Lakukan Klarifikasi ke Manajemen

Disnaker permasalahan gaji dan THR yang belum diterima karyawan dipastikan selesai.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Aksi demonstrasi karyawan PT DI
Foto: Tangkapan Layar
Aksi demonstrasi karyawan PT DI

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan manajemen PT Dirgantara Indonesia (DI) menjamin bakal membayarkan tunjangan hari raya (THR) 100 persen kepada karyawan. Sedangkan gaji bulan Maret yang belum dibayarkan akan dibayar dua tahap.

"Kebetulan kita tim dari provinsi dan Kota Bandung lagi di PT DI dan berdasarkan hasil klarifikasi, alhamdulillah mulai kemarin dan hari ini THR PT DI sudah dan akan dibayarkan," ujar Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar Firman Desa saat dikonfirmasi, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga

Firman mengatakan, manajemen akan membayarkan THR karyawan 100 persen. Namun, terkait gaji bulan Maret yang belum dibayar akan dibayarkan kepada karyawan dua tahap. "Terkait gaji, berdasarkan informasi sepertinya sebelum lebaran akan dibayar sebagian, dan sebagian lagi akan dibayarkan setelah lebaran," katanya.

Menurut Firman, permasalahan gaji dan THR yang belum diterima karyawan dipastikan selesai. "Insya Allah selesai (masalah)," kata dia.

Sebelumnya, ribuan karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) melakukan aksi demonstrasi terhadap manajemen, Selasa (2/4/2024) pagi. Mereka menuntut pembayaran uang tunjangan hari raya (THR) dan gaji bulan Maret yang belum diterima ke manajemen.

Salah seorang karyawan PT DI Puspita Rumpaka (29 tahun) mengatakan karyawan PT DI belum menerima gaji bulan Maret yang seharusnya dibayarkan tanggal 25 Maret lalu. Ia menyebut karyawan hanya diberikan struk gaji bulan Maret tanpa ada uang yang ditransfer ke rekening.

"Tanpa ada arahan yang jelas, di tanggal 26 Maret 2024 manajemen memberitahukan bahwa gaji karyawan ditunda karena permasalahan proses bank, dan paling lambat akan dibayarkan pada hari Kamis sore 28 Maret bagi staf dan paling lambat 1 April bagi struktural," ucap dia saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2024).

Sampai hari ini, ia menuturkan gaji karyawan belum dibayarkan. Setelah melakukan rapat dengan manajeman, Puspita mengatakan THR akan dibayarkan hari ini meski sebagian belum dibayarkan kepada karyawan.

Selain itu, gaji di bulan Maret hanya dibayarkan 15 persen di bulan April. Ia merasa kebijakan tersebut tidak adil sebab para karyawan melakukan absensi 100 persen sedangkan gaji hanya dibayarkan 15 persen. "Masa absensi harus 100 persen, gaji cuma 15 persen," kata dia.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement