REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat mengungkapkan kendaraan pemudik yang beristirahat di rest area di wilayah tol di Jawa Barat dibatasi hanya 30 menit. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Jalan Tol ada beberapa pola atau cara bertindak yang coba kita lakukan yang pertama yaitu membatasi waktu istirahat selama 30 menit kepada seluruh pemudik," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo di Jalan Diponegoro, Rabu (3/4/2024).
Ia mengatakan pembatasan waktu beristirahat bagi pemudik di rest area bertujuan agar tidak terjadi kepadatan kendaraan. Selain itu dapat bergantian dengan pemudik lainnya.
"Kita akan memaksimalkan parkir yang paling belakang, kita isi penuh dulu ya sehingga parkir-parkir di depan nanti betul-betul bisa terisi setelah parkir yang di belakang ini terisi penuh," kata dia.
Wibowo mengatakan telah meminta pengelola foodcourt untuk menyiapkan tenant untuk konsumen yang yang akan take away makanan. Sehingga masyarakat tidak berlama-lama antre.
"Kita juga melakukan kanalisasi ya baik di pintu masuk maupun di pintu keluar kemudian mencoba untuk apa menghalau atau membersihkan kendaraan kendaraan yang parkir atau bahkan berhenti di bahu-bahu jalan di sekitar rest area," kata dia.
Ia menambahkan strategi untuk mengurai kemacetan selama arus mudik yaitu dengan menerapkan contraflow di Tol Jakarta Cikampek. Sedangkan kebijakan one way diberlakukan dari kilometer 72 hingga 414.
Ia menyebut puncak arus mudik diperkirakan berlangsung pada H-4 dan H-3 Lebaran 1445 Hijriah. Pihaknya juga mengatur kendaraan di rest area beristirahat hanya 30 menit untuk mengantisipasi kemacetan.
Pihaknya telah melakukan ramp check ke sejumlah kendaraan yang akan digunakan mudik. Selain itu, melakukan tes urine kepada pengemudi. "Kami dari Polda Jabar tentunya mengimbau kepada masyarakat, tolong dicek kembali ya dicek kembali kesiapan kendaraannya," kata dia.