Kamis 04 Apr 2024 13:04 WIB

Bambang Widjojanto Walk Out Saat Eddy Hiariej Beri Keterangan di MK

Bambang meyakini Eddy masih berstatus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Wamenkumham yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka Edward Omar Sharif Hiariej usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Eddy Hiariej dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Foto: Republika/Prayogi
Wamenkumham yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka Edward Omar Sharif Hiariej usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Eddy Hiariej dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, meninggalkan ruang persidangan atau walk out saat mantan wakil menteri hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menyampaikan keterangan sebagai ahli dari pihak Prabowo-Gibran di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024). Bambang walk out karena keberatan Eddy menjadi ahli.

"Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya sebagai konsistensi dari sikap saya," kata Bambang sebelum meninggalkan ruang sidang.

Baca Juga

Eddy sempat hendak menyampaikan penjelasan sebelum Bambang meninggalkan ruang sidang. Namun, ketua majelis MK Suhartoyo tidak memberikan izin bicara. ''Sudah tidak apa-apa, Pak. Itu kan haknya beliau juga (keluar dari ruang sidang)," kata Suhartoyo.

Saat sidang dimulai pada Kamis pagi, Bambang protes Eddy Hiariej dijadikan ahli pihak Prabowo-Gibran. Sebab, Bambang meyakini Eddy masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang ditangani KPK.

"Seseorang yang jadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak korupsi, untuk menghormati mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli," kata Bambang.

Bambang yang merupakan mantan Wakil Ketua KPK itu meminta majelis hakim MK untuk mempertimbangkan kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli. Ketua majelis yang juga Ketua MK, Suhartoyo mengatakan bahwa majelis akan mempertimbangkan keberatan Bambang tersebut.

Berikut daftar ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran:

1. Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun

2. Pakar hukum, Abdul Khair Ramadhan

3. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar

4. Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis

5. Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalilul Khairi 

6. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar sharif Hiariej

7. Pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Nasbi

8. Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement