Kamis 14 Aug 2025 22:09 WIB

MK Tolak Uji Materi soal Negara Biayai Pendidikan Hingga Kuliah

Pemohon meminta negara menjamin tersedianya pembiayaan di seluruh jenjang pendidikan.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi lainnya memimpin jalannya sidang uji materi.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi lainnya memimpin jalannya sidang uji materi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam uji materi tersebut, pemohon meminta negara untuk menjamin tersedianya pembiayaan di seluruh jenjang pendidikan, termasuk hingga jenjang perguruan tinggi atau kuliah.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga

Permohonan itu diajukan oleh Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama empat pemohon lainnya, yakni seorang ibu bernama Sri Rahmawati, mahasiswa bernama Sentia Dewi dan Danang Putra Nuryana, serta pelajar bernama Naufal Aksa Al Anra.

Para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas yang lengkapnya berbunyi, “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

Mereka mempersoalkan frasa “yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun”. Menurut para pemohon, beleid itu membatasi jaminan pembiayaan pendidikan hanya pada jenjang dasar sehingga dikhawatirkan menghambat warga negara untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas hidup melalui pendidikan hingga ke jenjang perkuliahan.

Namun, menurut Mahkamah, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sejatinya telah memberikan tingkatan yang berbeda atas urgensi pendidikan dasar dengan jenjang pendidikan lainnya.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, kewajiban bagi negara untuk membiayai pendidikan dasar secara eksplisit dinyatakan oleh Pasal 31 ayat UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, penekanan khusus bagi pendidikan dasar merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat diartikan.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, adalah tidak tepat mengonstruksikan pemaknaan jaminan pemerintah atas tersedianya dana/anggaran bagi terselenggaranya seluruh jenjang pendidikan pada norma Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 (UU Sisdiknas),” ucap Arief membacakan pertimbangan hukum.

Mahkamah menilai, meskipun seluruh jenjang pendidikan merupakan objek yang menjadi tanggung jawab negara dalam sistem pendidikan nasional, pemaknaan yang dimintakan oleh para pemohon justru dapat mengaburkan kewajiban negara untuk mengutamakan pendidikan dasar.

Terlebih, dalam putusan sebelumnya, yakni Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK berpendirian agar alokasi anggaran pendidikan diutamakan untuk mengupayakan terselenggaranya pendidikan dasar yang tidak memungut biaya atau gratis.

Atas dasar pertimbangan tersebut, MK berkesimpulan tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam norma Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas sehingga dalil yang diajukan LMID bersama empat pemohon lainnya itu tidak beralasan menurut hukum.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement