REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Harry Alexander mengungkapkan alasan hingga kini Bank Muamalat Indonesia belum melakukan listing saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebelumnya, dijadwalkan listing saham dilakukan pada akhir tahun lalu, namun hingga awal tahun ini rencana tersebut belum juga terlaksana.
"Intinya kalau kami (BPKH sebagai pemilik saham Bank Muamalat) mendorong perbankan syariah untuk lebih terbuka, dan bagi kami Bank Muamalat termasuk yang kami usahakan untuk listing. Tapi tergantung OJK, kami kembalikan ke OJK karena OJK yang punya concern tersendiri jadi kami ikuti saja," ujarnya saat ditemui usai talkshow di acara Ngabers (Ngaji Bareng Imam Besar) di Masjid Istiqlal Jakarta, Rabu (3/4/2024) kemarin.
Ia pun mengungkapkan, penundaan jadwal listing juga lantaran adanya surat dari BEI kepada jajaran direksi Bank Muamalat yang memberi arahan khusus terkait proses listing tersebut. Namun, Harry mengaku tak mengetahui secara detail perihal arahan khusus tersebut.
"Jajaran direksi Bank Muamalat yang mengetahui, kami hanya pemegang saham pengendali," kata dia.
Pada Januari lalu, Direktur Utama Bank Muamalat Indra Falatehan mengatakan rencana itu belum terlakana karena terkendala dalam memenuhi persyaratan bursa. "(Ada) beberapa persyaratan bursa yang belum bisa kita penuhi. Terutama dengan pencatatan pemegang saham kita, jamaah haji tahun 1992 dan 1994," ungkap Indra.
Diketahui, ada sekitar 300 ribu pemegang saham Muamalat yang memiliki bukti kepemilikan berupa warkat. Itu karena inisiasi dari pemerintah usai pembentukan Bank Muamalat pada tahun 1991, yakni agar jamaah haji tahun 1992 hingga 1994 untuk membeli saham bank.
Indra mengatakan pihaknya sudah tiga kali menyampaikan lewat media kepada para pemegang saham untuk mendaftarkan sahamnya agar bisa diperdagangkan di BEI. "Karena memang tahun 1992-1994 masih belum ada alamat yang jelas. Kita juga berupaya untuk surati (mereka) itu yang masih jadi PR sekarang," kata Indra.