Jumat 05 Apr 2024 08:04 WIB

Dituding Tersangka Seumur Hidup, Bambang Widjojanto: Sudah Deponering

Terjadi perseteruan antara Eddy Hiariej dan Bambang Widjojanto di sidang MK.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Kuasa Hukum AMIN Bambang Widjojanto mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon pasangan no urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024). Agenda sidang lanjutan tersebut yaitu Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon serta Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon). Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.
Foto: Republika/Prayogi
Kuasa Hukum AMIN Bambang Widjojanto mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon pasangan no urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024). Agenda sidang lanjutan tersebut yaitu Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon serta Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon). Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertarungan argumen dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024) menyerempet ke status tersangka yang disandang kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto. Bahkan, kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyebut Bambang berstatus tersangka seumur hidup.

Bambang membela diri. Dia menyebut, kasus yang menjeratnya dulu sudah di-deponering oleh Jaksa Agung. Dalam istilah hukum, deponering berarti Jaksa Agung tidak menuntut seseorang ke pengadilan dengan mengesampingkan perkaranya demi kepentingan umum.

Baca: Dukungan 3 April Jadi Hari NKRI Bergema di Nginden, Kota Surabaya

"Orang udah deponering. Masa seorang Prof (Yusril Ihza Mahendra) kelakuannya begitu. Itu gimik-gimik aja. Bangun argumen, counter argumen (dalam persidangan) dong, jangan terus lari-lari," kata Bambang kepada wartawan di sela-sela sidang.

Bambang ogah merespons pernyataan Guru Besar Hukum Pidana UGM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang menyebut dirinya meminta belas kasih Jaksa Agung agar kasusnya di-deponering. Menurutnya, pernyataan Eddy dan Yusril hanya gimik untuk mengalihkan topik dari substansi sengketa hasil pilpres. "Itu gimik karena mereka enggak berargumen soal substansi," ujarnya.

Bambang diketahui menyandang status tersangka atas kasus pemberian keterangan palsu saat menjadi pengacara di persidangan tahun 2010. Bareskrim Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 2015. Saat itu, Bambang sedang menjabat sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Prabowo Tinjau SMP di Beijing yang Sediakan Makan Siang Gratis

Publik ketika itu meyakini bahwa Bambang ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan konflik Cicak versus Buaya (KPK versus Polri). Sebab, sebelumnya KPK menetapkan calon tunggal Kapolri, Letjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi.

Walk Out

Persoalan status tersangka ini menyeruak ketika pihak Prabowo-Gibran menghadirkan Eddy Hiariej sebagai ahli dalam persidangan. Bambang protes kepada majelis hakim karena berdasarkan berita yang ia baca, KPK sudah menerbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy atas kasus suap dan gratifikasi.

Bambang juga menyebut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu masih berstatus tersangka KPK. "Seseorang yang jadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak korupsi, untuk menghormati mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli," ujarnya.

Ketua majelis yang juga Ketua MK, Suhartoyo mengatakan bahwa majelis mempertimbangkan keberatan Bambang tersebut. Namun nyatanya, Eddy tetap diperbolehkan menyampaikan keterangan sebagai ahli. Alhasil, Bambang meninggalkan ruang sidang atau walk out sebelum Eddy naik podium.

Baca: Keponakan SBY Sekaligus Danbrigif 18/Trisula Kini Sandang Pangkat Kolonel

"Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya sebagai konsistensi dari sikap saya," kata Bambang sebelum meninggalkan ruang sidang.

Eddy dari atas podium terlebih dahulu melancarkan serangan balik kepada Bambang yang sudah di luar. Eddy merasa berhak menyampaikan pembelaan agar tidak terjadi pembunuhan karakter.

Eddy menjelaskan, KPK menyatakan baru hendak menerbitkan sprindik umum terhadap kasus yang menjeratnya. Selain itu, dirinya sudah tak lagi berstatus sebagai tersangka.

"Status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan tanggal 30 (Januari 2024) membatalkan status saya sebagai tersangka," ujarnya.

Eddy lantas menyindir Bambang yang tak melakukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dulu. Menurutnya, Bambang justru mengharapkan belas kasihan Jaksa Agung agar mendeponering perkaranya.

"Jadi saya berbeda dengan saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge, tapi mengharapkan balas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponer," ujar Eddy.

Saat sidang diskors, giliran Yusril Ihza Mahendra yang menyampaikan pembelaan untuk Eddy. Yusril mengatakan, Eddy sudah tidak lagi berstatus tersangka dan KPK baru sebatas rencana menerbitkan sprindik baru.

"Andaikata tersangka, ya tidak masalah juga. Siapa yang mengatakan tersangka tidak boleh menjadi ahli?" kata pakar hukum tata negara itu kepada wartawan.

Yusril menyebut, pihaknya yang seharusnya mempertanyakan status hukum Bambang Widjojanto. Sepengetahuan Yusril, Bambang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Hanya saja, Jaksa Agung men-deponering perkara tersebut.

"Di-deponer perkaranya, status beliau itu apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka. Enggak bisa dibuka kembali lagi juga (kasusnya)," ujar Yusril.

Yusril menjelaskan, orang yang kasusnya dinyatakan dihentikan atau SP3 dan orang yang menang di praperadilan berarti kasusnya ditutup. Adapun orang yang kasusnya di-deponering, berarti perkaranya disimpan dan tidak diajukan ke pengadilan. Artinya, orang yang kasusnya di-deponering itu tetap berstatus sebagai tersangka "sampai kapanpun".

"Jadi saya heran, orang itu suka menyalah-nyalahkan orang, tapi tidak melihat kepada dirinya sendiri. Kami sih toleran aja, kami biarin aja selama ini, kami enggak pernah protes Pak Bambang Widjojanto," kata Yusril.

"Saya tahu status beliau seperti itu selama ini. Saya enggak pernah komplain, mau datang ke pengadilan, ya sudah kita ladenin aja di pengadilan," kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement