REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum Universitas Islam Indonesia, Profesor Mudzakir, mengatakan aparat penegak hukum harus bisa membuktikan dulu pidana korupsi para tersangka kasus dugaan korupsi timah. Jika bisa dibuktikan maka akan bisa dikejar dan dirampas harta mereka untuk mengganti kerugian negara.
“Dibuktikan dulu kalau dia telah melakukan tindak pidana korupsi. Setelah dibuktikan, negara mengalami kerugiannya berapa? Baru kemudian dikejar uang negara itu lari kemana?, Dipakai untuk apa?” jelas Mudzakir, Sabtu (6/4/2024)
Jika dalam pengembangannya, ternyata uang hasil korupsi dari negara itu digunakan untuk membeli barang-barang, maka semua barang bisa disita. “Kalau sudah disita maka dia (tersangka) bisa mengklaim (membuktikan) barang itu dibeli dari uang yang sah,” ungkap Mudzakir.
Dengan demikian, kata Mudzakir, jika sudah bisa dibukikan kalau tersangka terlibat korupsi, maka semua harta bisa disita. “Termasuk juga harta dari Sandra Dewi (istri tersangka Harvey Moeis), seperti mobil, perhiasan yang hargnya ratusan juta, itu bisa disita semuanya. Kalau itu berasal dari suaminya,” kata Mudzakir.