Sabtu 06 Apr 2024 15:42 WIB

Imigrasi Tutup Layanan Sepanjang Libur Idul Fitri 1445 Hijriyah

Layanan kantor imigrasi di seluruh Indonesia tutup pada 8-15 April 2024.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas merekam data warga yang mengurus paspor di kantor Imigrasi Blitar, Jawa Timur (ilustrasi).
Foto: Antara/Irfan Anshori
Petugas merekam data warga yang mengurus paspor di kantor Imigrasi Blitar, Jawa Timur (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Layanan kantor imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup untuk sementara selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriyah pada 8-15 April 2024. Layanan terakhir pengajuan paspor di seluruh Indonesia adalah pada Jumat (5/4/2024).

Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Sandi Andaryadi menyatakan, ada beberapa imbauan penting bagi masyarakat baik WNI maupun WNA yang akan melakukan pengurusan layanan keimigrasian. "Perlu diingat Jumat 5 April 2024 itu hari kerja terakhir sebelum libur Idul Fitri," ujar Sandi di Jakarta, Jumat (6/4/2024).

Baca: Dino Sebut Prabowo Berminat Jadi Pemain Kancah Internasional

Menurut dia, langkah itu harus dilakukan untuk menghindari overstay, terutama bagi WNA yang mengurus izin tinggal. Layanan pengajuan serta perpanjangan visa melalui evisa.imigrasi.go.id juga akan tutup sementara selama libur Idul Fitri.

"Layanan yang masih akan beroperasi adalah pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa on arrival (e-VoA) dan izin tinggal kunjungan elektronik (e-ITK)," ujar Sandi.

Baca: Dukungan 3 April Jadi Hari NKRI Bergema di Nginden, Kota Surabaya

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement