REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Polisi mengamankan seorang warga yang diduga juru parkir (jukir) liar di kawasan Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah. Jukir tersebut dilaporkan meminta uang parkir lebih tinggi dari biasanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, polisi menindaklanjuti laporan soal pungutan parkir yang disampaikan melalui aplikasi Libas.
“Satu juru parkir diamankan setelah meminta tarif parkir sebesar Rp 40 ribu ke salah satu pengendara saat parkir di kawasan Simpang Lima,” kata Andika, Selasa (9/4/2024).
Andika menjelaskan, awalnya ada pengemudi minibus yang mengangkut wisatawan memarkir kendaraan di kawasan Simpang Lima, Semarang. Saat akan meninggalkan lokasi, kata dia, ada orang diduga jukir yang meminta sopir minibus itu membayar Rp 40 ribu.
Menurut Andika, sopir minibus sempat menyodorkan uang Rp 25 ribu. Namun, orang yang diduga jukir liar itu tetap meminta bayaran Rp 40 ribu. Setelah membayar Rp 40 ribu, kata dia, hal itu kemudian dilaporkan melalui aplikasi Libas karena diduga pungutan liar.
Andika mengatakan, polisi mengamankan orang yang diduga jukir liar itu dan menemukan duit Rp 95 ribu. Polisi mendalami kasus tersebut. “Masih didalami karena pelaku tidak memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota). Diduga parkir liar,” kata Andika.