Rabu 27 Nov 2024 19:48 WIB

Polda Jateng Akui Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Sebagai Tindakan Berlebihan Polisi

Saat ini Bripka Robig masih ditahan Polda Jateng untuk menjalani penyelidikan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Andri Saubani
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto memberikan keterangan kepada media perihal peristiwa penembakan hingga tewas terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy
Foto: Kamran Dikarma
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto memberikan keterangan kepada media perihal peristiwa penembakan hingga tewas terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) mengakui bahwa penembakan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Robig Zaenudin terhadap tiga siswa SMKN 4 Kota Semarang merupakan tindakan excessive action. Saat ini Robig masih ditahan Polda Jateng untuk menjalani penyelidikan.

"Anggota tersebut atas nama R itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polda Jawa Tengah. Yang bersangkutan saat ini dalam penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari dalam rangka proses penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024).

Baca Juga

Dia menambahkan, proses penyelidikan terhadap Robig akan diawasi ketat. "Tentunya proses ini kita diawasi internal oleh Itwasum, Komnas HAM, Kompolnas, dan Divpropam. Divpropam sudah turun untuk mengawasi dan mengasistensi proses penyelidikan terhadap anggota yang bermasalah ini," ucapnya.

"Yang bersangkutan tentu akan menjalani proses sidang yang harus dilakukan karena yang bersangkutan telah melakukan kegiatan atau tindakan excessive action. Kita akan betul-betul menyampaikan proses ini secara transparan," tambah Artanto.

Menurut Artanto, keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), salah satu siswa SMKN 4 Semarang yang tewas ditembak Robig, telah melaporkan kejadian penembakan tersebut ke Polda Jateng. "Kemarin sudah dilaporkan ke SPKT Polda Jawa Tengah dan sudah diterima dan dibuatkan laporan polisinya," katanya.

Artanto menambahkan, pasal yang digunakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. "Dasar dari laporan polisi tersebut akan ditindaklanjuti Direktorat Kriminal Umum (Polda Jateng)," ujarnya.

Artanto berjanji, penyelidikan aksi penembakan oleh oknum polisi berinisial RZ terhadap GRO akan dilakukan secara transparan. "Kami akan melakukan penyelidikan semaksimal mungkin dan setransparan mungkin. Kita pastikan kita berproses hukum dengan baik dan benar," ucapnya.

"Kita memberikan jaminan bahwa kita akan melakukan proses hukum sesuai dengan fakta dan prosedur yang ada," tambah Artanto.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement