Rabu 10 Apr 2024 09:37 WIB

Gibran Diserbu Warga Saat Bagi-Bagi Amplop Seusai Shalat Idul Fitri

Membagikan amplop berwarna putih untuk anak-anak.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Yudha Manggala P Putra
Gibran bagi bagi amplop fitrah untuk anak kecil usai shalat idul Fitri, Rabu (10/4/2024).
Foto: Republika/Alfian Choir
Gibran bagi bagi amplop fitrah untuk anak kecil usai shalat idul Fitri, Rabu (10/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka membagikan amplop kepada anak kecil usai melangsungkan shalat idul Fitri di balai kota Solo, Rabu (10/4/2024).

Pantauan Republika, sosok yang juga wali kota Solo tersebut menyalami warga usai melakukan shalat Ied. Ia juga tampak membagikan amplop berwarna putih untuk anak-anak.

Putra sulung presiden Jokowi tersebut juga mengucapkan selamat hari raya lebaran serta minal aidin wal faizin. "Alhamdulillah salat id di balai kota sudah berjalan dengan lancar," kata Gibran, Rabu (10/4/2024).

Setelah ini, Gibran mengaku akan melangsungkan open house di rumah dinas wali kota Solo Loji Gandrung. Dimana open house tersebut terbuka bagi umum mulai dari pukul 09.00 WIB.

"Ini kita lanjut open house di Loji seperti biasa. Terimakasih semua, teman media juga terima kasih minal aidin wal faizin mohon maaf lahir dan batin pokoknya sehat selalu," katanya.

Gibran juga berharap bagi para pemudik agar dilancarkan perjalanannya. "Bagi nanti yang mudik dilancarkan juga perjalanannya," katanya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 229)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement