Kamis 11 Apr 2024 12:11 WIB

Libur Lebaran, Tanah Datar Dalam Status Siaga Darurat, Wisatawan Diimbau Berhati-hati

Eka menyebut ancaman bencana alam banjir lahar butuh penanganan cepat

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas memindahkan pasir dalam karung menggunakan alat berat ke dalam sungai sebagai tanggul sementara, di tepi jalan nasional Padang - Bukittinggi, Nagari Aia Angek, Tanah Datar, Sumatera Barat, Ahad (7/4/2024). Kementerian PUPR melakukan pembenahan terhadap ruas jalan nasional tersebut pascabanjir lahar dingin Gunung Marapi pada Jumat (5/4), dengan menyedot air yang tersumbat serta membuat tanggul sementara.
Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Petugas memindahkan pasir dalam karung menggunakan alat berat ke dalam sungai sebagai tanggul sementara, di tepi jalan nasional Padang - Bukittinggi, Nagari Aia Angek, Tanah Datar, Sumatera Barat, Ahad (7/4/2024). Kementerian PUPR melakukan pembenahan terhadap ruas jalan nasional tersebut pascabanjir lahar dingin Gunung Marapi pada Jumat (5/4), dengan menyedot air yang tersumbat serta membuat tanggul sementara.

REPUBLIKA.CO.ID, BATUSANGKAR -- Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menetapkan Kabupaten Tanah Datar dalam Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir Bandang selama 14 hari terhitung mulai tanggal 8 sampai dengan 21 April 2024.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tanah Datar No. 100.3.3.2/147/BPBD-2024 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir Lahar Dingin, Banjir Bandang, dan Longsor di Tanah Datar.

“Bahwa pada hari Senin tanggal 8 April 2024, telah terjadi bencana alam banjir lahar dingin, banjir bandang dan longsor di beberapa kecamatan di Kabupaten Tanah Datar yang mengakibatkan rusanya fasilitas umum, lahan pertanian, kolam pembudidaya ikan dan rumah masyarakat,” kata Bupati Eka, dikutip pada Kamis (11/4/2024).

Eka menyebut ancaman bencana alam banjir lahar dingin, banjir bandang dan longsor memerlukan penanganan yang cepat, tepat dan tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan agar dapat mencegah dampak buruk.

Selama masa tanggap darurat tersebut, Pemerintah bersama Forkopimda, instansi vertikal dan seluruh pihak terkait menurut Eka akan melaksanakan aksi penanggulangan diantaranya pengajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya.

Menurut Eka, penentuan status keadaan darurat bencana bertujuan untuk menyelamatkan dan mengevakuasi masyarakat terkena bencana.

“Juga akan diselenggarakan pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan dan pemulihan dengan segera prasaran dan sarana vital,” demikian tertulis dalam SK tersebut.

Karena masih dalam keadaan tanggap darurat, Eka mengimbau pengendara, dan masyarakat yang hendak berwisata agar berhati-hati dan waspada. Masyarakat diminta melakukan update informasi bila hendak bepergian ke tempat yang tercatat masih rawan kejadian bencana. 

"Tanah Datar memiliki banyak destinasi wisata yang biasanya jadi favorit perantau ketika libur lebaran. Kami minta waspada dan hati-hati serta menghindari jalur dan lokasi yang masih rawan terhadap bencana," ujar Eka. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement