Selasa 29 Apr 2025 10:16 WIB

Badal Haji untuk Siapa? Ini Penjelasannya

Syariat mengatur ketentuan diwakilkannya atau badal haji.

Ilustrasi Sertifikat Badal Haji
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Sertifikat Badal Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menunaikan ibadah haji adalah dambaan setiap hamba Allah. Namun, berbagai kondisi mungkin saja menghalangi seseorang untuk berangkat ke Tanah Suci, Makkah al-Mukarramah, Arab Saudi.

Seseorang yang memiliki uzur untuk berangkat haji kadang menunjuk orang lain untuk berangkat haji demi menggantikan dirinya. Hal ini kerap disebut dengan badal haji.

Baca Juga

Hukum badal haji adalah boleh. Berikut dalilnya.

Seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi Muhammad SAW dan berkata, "Ibu saya telah bernazar untuk pergi haji, tetapi belum sempat pergi hingga wafat. Apakah saya harus berhaji untuknya?"

Rasulullah SAW menjawab, "Ya, pergi hajilah untuknya. Tidakkah kamu tahu bila ibumu punya utang, apakah kamu akan membayarkannya? Bayarkanlah utang kepada Allah karena utang kepada-Nya lebih berhak untuk dibayarkan" (HR Bukhari).

Dalam hadis lain, seorang wanita dari Khas'am berkata kepada Rasulullah SAW, "Ya Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah tua renta, baginya ada kewajiban Allah dalam berhaji, dan dia tidak bisa duduk tegak di atas punggung unta."

Nabi SAW bersabda kepada wanita itu, "Hajikanlah dia (si ayah wanita)" (HR Muslim).

Secara kebahasaan, badal berarti pengganti. Badal haji adalah diwakilkannya pelaksanaan ibadah haji seseorang oleh orang lain. Laki-laki dapat membadalkan perempuan dan sebaliknya, perempuan dapat membadalkan laki-laki.

Niat dan ibadah hajinya diperuntukkan bagi seseorang yang batal berangkat dan mengamanahkannya kepada orang lain.

Seperti dinukil dari buku Tuntunan Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI, badal haji diberlakukan bagi tiga kalangan berikut ini.

Pertama, orang yang sudah berkewajiban melaksanakan haji, yakni haji pertama atau bukan haji sunah. Haji nazar pun terhitung sebagai kewajiban. Ketika ketika orang yang sudah wajib haji (haji pertama) atau haji nazar itu wafat, ia dapat dibadalkan, baik sewaktu dahulu ia hidup sempat berwasiat maupun tidak.

Kedua, orang yang sudah mencapai derajat Istitha’ah (mampu berhaji), kemudian dia sakit berat sehingga timbul kesukaran (masyaqqah) sebelum pelaksanaan haji (ma’dhub).

Terakhir, jamaah haji Tanah Air yang sudah berada di Arab Saudi, tetapi kemudian sakit berat atau wafat sebelum sempat wukuf, maka hajinya dibadalkan.

photo
Rencana Perjalanan Ibadah Haji 2025/1446 - (Republika)

Adapun jamaah yang dibadalkan hajinya adalah sebagai berikut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement