Selasa 16 Apr 2024 12:06 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Jumlah Harta Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Laporan kekayaan Gus Muhdlor terakhir disetorkan ke KPK pada 6 Maret 2023.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berjalan saat jeda pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2024). Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif untuk Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berjalan saat jeda pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2024). Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif untuk Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah baru dalam pengembangan kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus itu.

Dalam kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Sidoarjo ini, awalnya baru ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya ialah Siska Wati (Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo), dan Ari Suyono (Kepala BPPD Sidoarjo).

Baca Juga

Dalam konstruksi perkaranya, bahwa pada tahun 2023, BPPD Sidoarjo memperoleh pendapatan pajak daerah sebesar Rp 1,3 triliun. Atas capaian tersebut, pegawai BPPD seharusnya berhak memperoleh insentif.

Akan tetapi, insentif yang seharusnya mereka terima, secara sepihak dipotong, yang dimana disebutkan, pemotongan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Kepala BPPD Sidoarjo, namun lebih dominan diperuntukkan bagi kebutuhan Bupati.

"Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan (Gus Muhdlor) menjabat Bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa (16/4/2024).

KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka setelah penyidik menelaah kasus ini sekaligus memeriksa beberapa saksi. KPK mendapati alat bukti yang mengungkap keterlibatan Gus Muhdlor dalam kasus itu.

"Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," ujar Ali.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Selasa (16/4/2024), Gus Muhdlor mempunyai total harta kekayaan sejumlah Rp 4.775.589.664 atau Rp 4,7 miliar. Laporan kekayaan tersebut terakhir disetorkan ke KPK pada 6 Maret 2023 untuk tahun periodik 2022.

Dalam laporan itu, Gus Muhdlor mengaku mempunyai harta dua bidang tanah dan bangunan yang terletak di Sidoarjo, Jawa Timur. Jumlah keseluruhan harta tidak bergerak milik Gus Muhdlor di angka Rp 1.735.500.000 atau Rp 1,7 miliar.

Gus Muhdlor pun mempunyai alat transportasi yaitu Mobil Honda Jazz tahun 2011 dan motor Honda Beat tahun 2014. Harta bergerak milik Gus Muhdlor semuanya ditaksir Rp 183.500.000.

Kemudian, Gus Muhdlor tercatat mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp 3.680.000.000 atau Rp 3,68 miliar, surat berharga Rp 900.000, kas dan setara kas Rp 1.646.717.180. Walau demikian, Gus Muhdlor ternyata memiliki utang sebesar Rp 3.370.127.516.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement