Selasa 16 Apr 2024 14:01 WIB

Jadi Tersangka KPK, Tim Pengacara Bupati Sidoarjo Bakal Lakukan Upaya Hukum

Tim hukum Gus Muhdlor mengaku telah menerima SPDP dari KPK beberapa hari lalu.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berjalan saat jeda pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2024). Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif untuk Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berjalan saat jeda pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2024). Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif untuk Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Mustofa Abidin, penasehat hukum Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor memastikan bakal melakukan upaya hukum setelah kliennya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi hasil pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

"Yang jelas proses yang dijalankan KPK ini kita akan menghormati, termasuk kita juga akan menggunakan upaya kita untuk melakukan upaya hukum," kata Mustofa, Selasa (16/4/2024). 

Baca Juga

Terkait bentuk upaya hukum yang akan diambil, Mustofa belum bisa memastikannya. Apakah nantinya akan mengajukan praperadilan atau langkah hukum lainnya. Mustofa beralasan masih akan mendiskusikannya dengan anggota tim hukum lainnya. 

"Nanti kita bicarakan lagi (seperti apa upaya hukum yang diambil). Kita Belum bisa memutuskan apa upaya hukum itu. Yang jelas melihat karakteristik perkara ini, kami pikir kami harus melakukan upaya hukum," ujarnya.