REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Mustofa Abidin, penasehat hukum Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor memastikan bakal melakukan upaya hukum setelah kliennya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi hasil pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"Yang jelas proses yang dijalankan KPK ini kita akan menghormati, termasuk kita juga akan menggunakan upaya kita untuk melakukan upaya hukum," kata Mustofa, Selasa (16/4/2024).
Terkait bentuk upaya hukum yang akan diambil, Mustofa belum bisa memastikannya. Apakah nantinya akan mengajukan praperadilan atau langkah hukum lainnya. Mustofa beralasan masih akan mendiskusikannya dengan anggota tim hukum lainnya.
"Nanti kita bicarakan lagi (seperti apa upaya hukum yang diambil). Kita Belum bisa memutuskan apa upaya hukum itu. Yang jelas melihat karakteristik perkara ini, kami pikir kami harus melakukan upaya hukum," ujarnya.