Rabu 01 Oct 2025 22:03 WIB

In Picture: Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK

Hendi ditahan terkait kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas.

Red: Edwin Dwi Putranto

Mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso (tengah) dikawal petugas usai dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025). KPK menahan Hendi Prio Santoso sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso (kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025). KPK menahan Hendi Prio Santoso sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka yang disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (kedua kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025). KPK menahan Hendi Prio Santoso sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

KPK menahan Hendi Prio Santoso sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement