REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi hasil pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Gus Muhdlor menyatakan, dirinya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.
"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK, kami mohon doa kepada seluruh masyarakat Sidoarjo," kata Gus Muhdlor usai menghadiri Halal Bihalal bersama seluruh OPD di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).
Muhdlor enggan menanggapi lebih jauh terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Untuk selanjutnya, Gus Muhdlor menyatakan akan menyerahkan kasus yang menyeret namanya itu kepada tim hukum yang telah disiapkan.
"Terkait hal yang lebih lanjut mungkin bisa dikomunikasikan lagi bersama tim pengacara kami," ujar Muhdlor.
Gus Muhdlor kembali menegaskan, secara umum dirinya menghormati dan siap mengikuti serangkaian proses hukum yang dijalankan komisi antirasuah tersebut. Ditanya terkait potensi mengajukan praperadilan, ia sepenuhnya melimpahkan ke tim hukum yang telah disiapkan.
"Yang jelas proses ini kami hormati. Karena ini negara hukum, banyak jalan yang akan ditempuh kami mohon doanya," ucapnya.