REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS — Polres Kudus, Jawa Tengah, terus melakukan operasi atau razia pemberantasan minuman keras (miras). Polres pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras.
Dalam sepekan, jajaran Polres Kudus menyita 1.272 botol miras berbagai merek. Adapun dari hasil operasi terbaru, yang menyasar wilayah Kecamatan Kaliwungu dan Jekulo, disita 704 botol miras berbagai merek.
Kepala Polres (Kapolres) Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menyebut penindakan itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras. Ia pun menyampaikan komitmen kepolisian bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dalam pemberantasan miras ini.
“Ini bentuk keseriusan polisi dalam menegaskan aturan terkait peredaran miras. Kalau masih ada yang jual, akan kita tindak,” kata Kapolres, Sabtu (20/4/2024).
Pasalnya, Kapolres mengatakan, mengonsumsi miras bisa menjadi pemicu tindak kejahatan. Dengan pemberantasan miras, kata dia, diharapkan situasi lebih kondusif.
Kapolres pun mengajak masyarakat berperan serta dalam pemberantasan miras. Jika melihat atau mengetahui ada penjual miras, kata dia, warga bisa langsung melaporkan melalui layanan aduan Polres Kudus dengan nomor WhatsApp (WA) 0821-3706-6566.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus AKP Muhammad Syaifuddin mengatakan, sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol, Kudus nol persen miras. Karenanya, kata dia, kepolisian akan terus menggencarkan operasi pemberantasan miras.