REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute merespons kesaksian mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto soal Firli Bahuri meminta uang Rp 50 Miliar kepada SYL agar kasus korupsinya tidak diusut KPK. IM57+ Institute meminta polisi serius mendalami keterangan Panji ini.
Panji Harjanto bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (17/4/2024) untuk terdakwa SYL. Dalam sidang itu, Panji menyebut Firli pernah meminta uang Rp 50 miliar kepada SYL.
"Keterangan Panji Hartanto tersebut semakin menguatkan adanya suap antara Firli dan SYL," kata Ketua IM57+ Instititute M Praswad Nugraha dalam keterangannya pada Ahad (21/4/2024).
Praswad menyampaikan keterangan Panji diucapkan sebagai fakta persidangan di sidang SYL. Sehingga keterangan Panji tersebut dapat dijadikan bahan pengembangan perkara dalam proses penyidikan perkara Firli Bahuri. "Sudah terungkapnya fakta tersebut seharusnya membuat pihak kepolisian semakin yakin dalam pembangunan kasus ini," ujar Praswad.
Praswad menjelaskan pada proses penyidikan, sumber dari pengembangan perkara bisa dari pengaduan masyarakat, pengembangan penyidikan maupun pengembangan persidangan. Oleh karena itu, sudah semestinya Firli ditahan.
"Tidak ada alasan lagi bagi Polda Metro Jaya untuk menunda-nunda penahanan Firli Bahuri," ujar Praswad.
Praswad juga memandang kesaksian Panji menjadi momentum Kepolisian untuk merealisasikan tindakan yang tegas dan tuntas pada kasus Firli. "Kami menyakini, publik akan mendukung sejuta persen proses penuntasan dugaan pemerasan ini," ujar Praswad.
Diketahui, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hingga saat ini, SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu yang di tahap penyidikan oleh KPK.
Sedangkan Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11/2023). Kasus itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020–2023.RIZKYSURYA.