REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau berspekulasi dengan peningkatan status hukum Robert Bonosusatya (RBS) yang disebut sebagai otak utama korupsi timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menegaskan, status RBS sampai dengan saat ini masih sebatas saksi terperiksa.
“Diperiksa itu kan bukan berarti dia terlibat. Dia (Robert) kita periksa hanya untuk meminta keterangan, dan melihat sejauh mana sih fakta hukumnya,” kata Kuntadi, saat ditemui di Kejagung akhir pekan kemarin.
Menurut Kuntadi, dari informasi publik dan juga beberapa hasil penyidikan terhadap sejumlah tersangka, ditengarai saksi Robert, diduga punya partisipasi dan kepemilikan sejumlah perusahaan yang terlibat dalam penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk. “Jadi dia kita periksa itu kan terkait dengan informasi yang sudah kita punya,” ujar Kuntadi.
Namun dari pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap Robert, Kuntadi mengatakan, tim penyidikannya belum mengambil kesimpulan peningkatan status hukum. “Sejauh mana nanti kalau memang ada bukti-buktinya, dan kita kaitkan dengan fakta-fakta yang kita temukan, kalau memang ada kaitannya (dengan Robert) tentu akan kita sikapi. Tetapi kalau memang tidak ada kaitannya, dan tidak ada buktinya, kita nggak bisa apa-apa,” ujar Kuntadi.
Nama Robert muncul dalam pengusutan megakorupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Dalam pengusutan korupsi timah ini oleh Kejagung, tim Jampidsus sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Dua tersangka terakhir yang ditetapkan dari kalangan orang terkenal. Yakni pengusaha perempuan kaya raya Helena Lim (HLM), yang ditetapkan tersangka atas perannya selaku Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Disebut official benefit..