REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan ke Nasdem Tower bertemu Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh, Senin (22/4/2024). Kantor DPP Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, menjadi tujuan pertama Anies setelah dia mengikuti sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Anies tiba sekitar pukul 17.45 WIB disambut oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim dan Ketua DPP Nasdem Sugeng Suparwoto. Setibanya di Nasdem Tower, Anies langsung naik elevator untuk bertemu Surya Paloh.
Selepas bertemu Surya Paloh, Anies menyempatkan diri untuk menyampaikan maksud kedatangannya ke Nasdem Tower.
“Tidak ada yang khusus teman-teman. Tadi dengan MK sudah menyampaikan putusannya, sore ini saya bersilaturahmi dengan partai-partai pengusung, mampir ke Pak Surya Paloh, Ketua Umum Partai Nasdem. Habis ini saya ke PKB dan besok rencananya ke PKS,” kata Anies.
“Jadi, saya menyampaikan kepada partai-partai pengusung atas amanat yang diembankan. Amanatnya sudah dijalankan, prosesnya sudah sampai di ujung. Tadi kemudian silaturahmi menyampaikan tugas sudah dijalankan,” sambung dia.
Walaupun demikian, Anies enggan memaparkan isi detail pertemuannya dengan Surya Paloh. “Nanti semuanya selesai, saya cerita,” kata dia.
Anies langsung meninggalkan NasDem Tower diantar kembali oleh beberapa petinggi NasDem.
Namun, Anies sejauh ini tak terlihat ada di Kantor DPP PKB, meskipun jarak antara kantor pusat Nasdem dan PKB hanya terpaut 1,7 kilometer. Kemungkinan, Anies batal berkunjung ke Kantor DPP PKB malam ini mengingat partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu pun juga masih menggelar rapat terkait putusan MK.
MK dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara PHPU Pilpres 2024 di Jakarta, Senin, menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di gedung I MK RI, Jakarta, Senin.
MK dalam kesimpulannya menyatakan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.
Dalam kontestasi Pilpres 2024, Anies-Muhaimin diusung oleh tiga partai politik, yaitu Partai Nasdem, PKB, dan PKS. Ketiganya tergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan.