Senin 22 Apr 2024 21:19 WIB

Beraksi di Jateng-Jabar, Komplotan Pembobol Toko Modern Ditangkap Polres Pemalang

Ada tiga tersangka yang ditangkap terkait kasus pembobolan toko modern.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Kepala Polres (Kapolres) Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.

REPUBLIKA.CO.ID, PEMALANG — Jajaran Polres Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), menangkap tiga tersangka terkait kasus pembobolan toko modern. Selain di Pemalang, komplotan tersebut diduga beraksi di sejumlah daerah lainnya.

Kepala Polres (Kapolres) Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, polisi mendapat laporan pembobolan dan pencurian di toko modern wilayah Desa Sewaka, Kabupaten Pemalang. Karyawan toko modern itu awalnya melihat kondisi pintu gerbang toko sedikit terbuka, dengan kunci gembok yang sudah dalam keadaan rusak.

Baca Juga

Kondisi toko modern itu pun berantakan dan sejumlah barang dagangan hilang, seperti seperti rokok, makanan, dan kosmetik. Mendapat laporan itu, jajaran Polres Pemalang melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap tiga orang di salah satu rumah kontrakan wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Tersangka yang ditangkap berinisial M (41 tahun), warga Palembang, serta A (38) dan H (38), warga Lampung. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya perhiasan emas dan kuitansi pembelian emas dari salah seorang tersangka M. “Hasil pencurian tersebut diduga digunakan oleh tersangka M untuk membeli perhiasan emas,” kata Kapolres di Pemalang, Senin (22/4/2024).

Polisi masih memburu satu orang lainnya yang diduga terkait kasus pembobolan toko modern itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Kapolres, komplotan tersebut diduga beraksi di sejumlah daerah lainnya, lintas provinsi.

“Selain di Pemalang, para tersangka juga beraksi di Cilacap dan Grobogan, Jawa Tengah, serta di Cirebon, Jawa Barat (Jabar),” kata Kapolres.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement