REPUBLIKA.CO.ID, PEMALANG — Polisi mengungkap kasus pembegalan sepeda motor yang terjadi di jalan raya wilayah Desa Cawet, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Dua tersangka begal ditangkap, berinisial AYS (43 tahun) dan AS (38).
“Kasus ini terungkap tidak lebih dari satu kali 24 jam usai para tersangka merampas sepeda motor milik korban,” kata Kepala Polres (Kapolres) Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, Jumat (3/5/2024).
Kapolres mengatakan, tersangka AYS dan AS diringkus polisi di tempat berbeda di wilayah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Tersangka AYS ditangkap di sekitar terminal bus Purbalingga, sedangkan AS di warung kopi wilayah Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.
Menurut Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kehabisan uang, sehingga mereka merencanakan mencuri motor. Awalnya, kata dia, tersangka AYS merencanakan pencurian sepeda motor yang ada di area rumah warga. Namun, tidak jadi dilakukan karena kedua tersangka takut tepergok masyarakat.
Kemudian, Kapolres mengatakan, tersangka AYS mempunyai ide untuk melakukan pembegalan terhadap pengendara motor yang melintasi jalan raya di wilayah Desa Cawet, Kecamatan Watukumpul.
Modusnya, menurut Kapolres, tersangka AYS menghentikan pemotor yang lewat dan meminta tumpangan untuk mengantar tersangka AS ke arah Gejos. “Namun, di tengah perjalanan, tersangka AS minta korban untuk menyerahkan sepeda motornya dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, korban sempat berupaya melawan tersangka AS, sehingga keduanya terjatuh dari sepeda motor yang ditumpangi. “Saat korban melakukan perlawanan, tersangka AS melakukan penusukan pada bagian punggung korban. Tersangka akhirnya membawa sepeda motor, namun barang bukti kejahatan itu belum sempat dijual,” kata dia.